Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Beri Kelonggaran Shalat Berjemaah Idul Fitri 1441 H, asalkan....

Kompas.com - 15/05/2020, 06:52 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi kelonggaran bagi umat muslim untuk shalat Idul Fitri 1441 H berjamaah seperti biasanya.

Hal tersebut termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020.

Lalu, shalat Ied berjamaah di mana saja dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi di tengah pandemi Covid-19?

Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah

1. Diperbolehkan shalat Idul Fitri di masjid, tanah lapang, dan mushala

Pada fatwa nomor II, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, mushala, dan masjid, bagi masyarakat yang tinggal di kawasan terkendali saat Idul Fitri nanti.

Kawasan terkendali yang dimaksud kawasan yang angka penularan Covid-19-nya menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Lalu, shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan berjamaah seperti biasanya jika tinggal di kawasan terkendali atau kawasan bebas Covid-19 dan diyakini tidak ada penularan (kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang).

Baca juga: Shalat Idul Fitri Boleh Berjemaah di Luar Rumah, Ini Syaratnya

2. Shalat Idul Fitri berjamaah di rumah

Jika kawasan tempat tinggalnya belum terkendali atau masih dalam zona merah maupun zona kuning Covid-19, masyarakat diimbau untuk shalat Idul Fitri di rumah.

“Sebab hal itu demi kemaslahatan masyarakat yang luas,” ujar Wakil Ketu MUI Muhyiddin Junaidi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Pada Fatwa nomor 5 disebutkan, shalat Idul Fitri berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang, yakni satu orang imam dan tiga orang makmum.

Baca juga: PBNU Imbau Umat Islam Lakukan Shalat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

Shalat ini pun harus dipimpin oleh ayah atau seorang pria dewasa. Sisanya, anggota keluarga lainnya yang jadi makmum.

Shalat berjamaah diperbolehkan tanpa khotbah jika jumlah jemaah kurang dari empat orang. Begitu pula jika jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka khotbah saat pelaksanaan shalat Ied bisa ditiadakan.

Junaidi mengatakan, khotbah dilakukan secara opsional. Sebab khotbah dalam shalat Idul Fitri bersifat sunnah.

Baca juga: Shalat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara Khotbahnya

Meski demikian, shalat berjamaah Idul Fitri yang dilakukan baik itu di rumah maupun di masjid, MUI mengimbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khotbah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com