3. Kasus Covid-19 di Kota Tangerang bertambah selama PSBB
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang tak mampu menghentikan laju penularan Covid-19 di Kota Tangerang.
Buktinya, setelah memasuki pekan keempat PSBB di Kota Tangerang, kasus penularan virus yang kali pertama terdeteksi di Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok tersebut masih terus bertambah.
Data terbaru yang dilansir situs resmi Covid-19 Kota Tangerang, covid19.tangerangkota.go.id, diketahui bahwa jumlah tersebut telah bertambah 136 kasus pada Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Pencuri 40 Motor di Tangerang Bermodus Sewa Kontrakan atau Indekos Sebelum Beraksi
Sebelum PSBB berlangsung atau tepatnya pada 17 April 2020 lalu, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang masih berada di angka 98 kasus.
Saat ini, kasus Covid-19 di Kota Tangerang sudah tercatat di angka 234 kasus dan dinyatakan sebagai wilayah di Provinsi Banten dengan tingkat kasus positif Covid-19 tertinggi.
Rincian kasus Covid-19 di Kota Tangerang, sehari sebelum penerapan PSBB atau tepatnya pada 17 April lalu, diketahui dari 98 kasus terdapat 15 orang dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan 17 kasus lainnya dinyatakan sembuh, 60 sisanya dinyatakan masih dirawat di rumah sakit.
Peningkatan kasus selama PSBB setelah memasuki pekan keempat, kasus meninggal dunia mencapai 24 kasus, 91 dinyatakan sembuh, dan 119 pasien masih dirawat.
Baca selengkapnya di sini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengungkapkan alasan pemberian sanksi denda kepada gerai McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat, yang tutup pada Minggu (10/5/2020) malam.
Meski kerumunan bermula karena banyaknya warga yang ingin menyaksikan penutupan restoran cepat saji tersebut, menurut Arifin, kesalahan tetap berada pada manajemen McDonald's.
Hal ini lantaran mereka mengumumkan jam, tanggal, hingga hari penutupan sehingga warga berbondong-bondong datang.
"Tapi, karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan. Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. Jadi orang datang," ucap Arifin saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Oleh karena itu, sanksi bukan dikenakan kepada warga yang hadir melainkan kepada pihak McDonald's.
"Ya enggak karena kan yang menyelenggarakan dari sana," kata dia.
Diketahui, denda yang dikenakan kepada manajemen McDonald's sebesar Rp 10 juta.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.