TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggerebek Diskotek Matador yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (14/5/2020) malam.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah diskotek tersebut masih beroperasi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan bulan Ramadhan.
"Iya benar. Sudah disegel semalam," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Warga Cengkareng Mengaku Saldo Hilang Rp 29 Juta Usai Transaksi di Mesin ATM di Kompleks Rusun
Muksin menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula saat Satpol PP Tangerang Selatan telah menggelar razia kafe untuk tidak makan di tempat.
Razia itu dilakukan di kafe yang berdekatan dengan diskotek tersebut.
"Ternyata sebelahnya ada karaoke yang buka. Lokasinya depannya ditutup oleh bangku-bangku jadi kaga keliatan dari luar," paparnya.
Baca juga: Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan Seksual, Kini Hamil 3,5 Bulan
Selesai kedapatan masih beroperasi, aktivitas di diskotek tersebut langsung dihentikan.
Saat ini, tempat hiburan tersebut sudah disegel dan akan dibuka setelah penerapan PSBB selesai.
Penerapan PSBB jilid II Tangerang Selatan sendiri akan berakhir pada Minggu (17/5/2020) mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.