TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah merotasi 62 pejabat lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Jumat (15/5/2020) kemarin.
Namun, rotasi dan pelantikan pejabat dinilai Bawaslu Tangsel berpotensi melanggar karena dilakukan menjelang Pilkada.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan ini menyebutkan, para gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Baca juga: Hindari Kerumunan, SMA di Tangsel Gelar Wisuda Drive Thru untuk Anak Didiknya
"Dalam pasal tersebut dijelaskan mutasi pejabat itu dilarang jika mendekati pilkada, kecuali ada surat Kemendagri," kata Acep saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Menurut Acep, Bawaslu Tangsel akan melayangkan surat panggilan ke Airin terkait hal tersebut hari ini.
Airin akan ditanya apakah pelantikan pejabat tersebut sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilannya. nanti akan kita mintai keterangan terkait apakah adanya surat Kemendagri itu," ucapnya.
Adapun, Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Baca juga: Hasil Rapid Test, 20 ASN di Tangsel Reaktif Covid-19
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.