JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah gambar berisi surat dengan kop Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beredar di grup percakapan WhatsApp.
Dalam surat itu, DMI Jagakarsa memperbolehkan warga melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dan mushala dengan sejumlah ketentuan.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid hanya untuk kaum Bapak/pria usia di bawah 60 tahun, sedangkan yang usia 60 tahun ke atas shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," demikian penggalan surat tersebut.
Baca juga: Izinkan Shalat Id di Masjid Zona Hijau, Pemkot Bekasi Yakin Tak Akan Muncul Klaster Covid-19 Baru
"Untuk kaum wanita shalat Idul Fitri di mushala/majelis taklim terdekat, untuk usia di atas 60 tahun shalat di rumah masing-masing."
Ketentuan lainnya, jemaah wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid, tidak punya penyakit, tidak berjabat tangan, dan menjaga jarak sekitar 1 meter antar-orang.
Ketua Umum DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi mengatakan, surat yang beredar tersebut tidak resmi karena belum dicap stempel.
DMI Kecamatan Jagakarsa pun telah membuat klarifikasi dan meminta masyarakat menganggap surat dalam foto yang beredar tidak pernah ada.
"Sudah dibatalkan. Itu konsep dan belum distempel. Dengan (adanya) klarifikasi kan sudah jelas," ujar Ma'mun saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
DMI DKI Jakarta mengingatkan pimpinan cabang se-Jakarta untuk kembali mengingatkan seluruh pengurus masjid di Jakarta agar tidak menggelar shalat Idul Fitri berjemaah, sesuai seruan DMI Jakarta.
Baca juga: Masjid KH Hasyim Asyari Cengkareng Tak Gelar Shalat Id
Tujuannya untuk mencegah dan mengurangi risiko penularan Covid-19.
"Perlu ditekankan kembali kepada para pimpinan DMI semua tingkatan se-DKI Jakarta agar menyampaikan penegasan kepada para pengurus masjid/mushala se-DKI Jakarta untuk tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri di masjid/lapangan/jalanan dan agar mengarahkan umat Islam untuk melakukan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," demikian surat DMI Jakarta yang ditujukan kepada semua pimpinan cabang DMI se-Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.