BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengajukan relaksasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Adapun PSBB Kota Bekasi akan berakhir Selasa (26/5/2020) ini.
Relaksasi yang dimaksud adalah dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Hal itu merujuk pada surat Nomor 443.1/3375/Setda.Tu tentang penangan Covid-19. Surat ini dibarengi dengan permintaan perpanjangan PSBB Wali Kota Bekasi.
Baca juga: Daftar 51 Kelurahan di Kota Bekasi yang Masuk Zona Hijau Covid-19, Diizinkan Gelar Shalat Id
Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah mengatakan, pengajuan relaksasi itu berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, kini ada 51 Kelurahan dari 56 Kelurahan di Kota Bekasi yang masuk dalam zona hijau.
“Perkembangan yang baik ini tentunya karena ada penerapan PSBB di Kota Bekasi yang berjalan dengan baik. Petugas di lapangan hampir setiap pagi dan malam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Sayekti melalui siaran pers yang diterima, Minggu (24/5/2020).
Baca juga: Reproduction Number Penularan Covid-19 di Kota Bekasi Disebut 0,71
Lalu, pertimbangan itu lantaran dinilai jumlah kasus Covid-19 di Kota Bekasi semakin berkurang.
Kemudian, pertimbangan lainnya lantaran berkurangnya aktivitas perekonomian selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi.
Sebab mall, pasar, hotel, tempat hiburan, dan beberapa fasilitas umum lainnya harus ditutup.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan