Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos di Bogor, Travel Gelap dari Kuningan Terjaring di Depok Hendak ke Jakarta

Kompas.com - 29/05/2020, 16:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Erwin Genda mengaku bahwa jajarannya menjaring satu mobil travel ilegal di Jalan Raya Bogor, Jumat (29/5/2020) dini hari tadi.

"Satu mobil travel dari Kuningan (Jawa Barat) akan masuk wilayah DKI Jakarta dengan akses melalui Jalan Raya Bogor menuju Kota Depok," ujar Erwin kepada wartawan, Jumat petang.

Antisipasi arus balik Lebaran guna mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Jabodetabek telah dilakukan setiap wilayah dengan memberlakukan izin masuk.

Baca juga: Siap-siap, Pendatang Tanpa SIKM Harus Bayar Tes Swab Rp 1,2 Juta

Selain DKI Jakarta, Kota Depok sebagai kota satelit juga menerbitkan ketentuan sejenis.

Mereka yang boleh masuk ke Jabodetabek hanya pihak yang telah mengantongi persyaratan, seperti surat tugas/keterangan perjalanan dilengkapi dengan bukti negatif Covid-19.

Erwin menduga, mobil travel ilegal ini tidak menggunakan jalan tol dan pilih melintasi jalur arteri via Sukabumi-Bogor.

"Mereka asli Kuningan. Setelah kami cek, beberapa ada yang bekerja serabutan, mungkin ke Jakarta dengan harapan mencari kerja. Ada (penumpang) yang kami loloskan karena mempunyai SIKM (surat izin keluar-masuk DKI)," jelas dia.

Baca juga: Asosiasi: Mal di Depok Buka jika PSBB Selesai

"Mungkin di Bogor tidak terpantau karena dini hari, tapi kami di sini mengantisipasi," aku Erwin.

Para pihak yang terbukti melanggar peraturan mengenai izin masuk wilayah Jabodetabek ditindak polisi.

Operator travel dikenai hukuman karena beroperasi tak sesuai trayek serta memboyong penumpang tanpa izin masuk ke Depok.

Sedangkan penumpang yang tak mengantongi izin dipaksa kembali.

"Kami mengamankan 14 orang, 2 di antaranya adalah sopir dan kernet. Sisanya adalah masyarakat biasa," ujar Erwin.

Baca juga: Dari Tegal, 4 Warga Lenteng Agung Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Lurah Bingung

Persyaratan masuk ke Kota Depok menggunakan angkutan umum tercantum jelas dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020.

“Penyelenggara transportasi darat antar-provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang masuk wilayah Kota Depok tanpa persyaratan selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) beleid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com