JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, hingga Jumat (29/5/2020) ini, belum ada penumpang di Bandara Soekarno-Hatta tujuan Jakarta yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Belum ada infonya (penumpang yang melanggar SIKM), mengenai persyaratan," ujar Arifin saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Karena belum ada orang yang melanggar ketentuan tersebut, maka hingga Jumat ini, belum ada orang yang dikarantina.
Baca juga: Dalam Sehari, 174 Kendaraan Tanpa SIKM Coba Masuk ke Jakarta
Namun, Arifin mengatakan setiap wilayah kota di Jakarta sudah menyiapkan tempat karantina masing-masing.
Di Jakarta Barat, ada GOR Cengkareng, Jakarta Utara di Wisma Atlet dan Jakarta Timur di Asrama Haji.
Akan tetapi, apabila orang yang dikarantina sanggup untuk menyewa hotel sendiri, akan diarahkan ke hotel yang bisa menampung untuk karantina mandiri.
"Kalau memang dia punya (uang) untuk di hotel, ya kita lakukan karantina di sana. Kalau dia tidak punya kemampuan kita akan berikan di tempat yang memang sudah disiapkan," kata Arifin.
Seluruh biaya karantina, tutur Arifin, tentunya akan ditanggung oleh para pelanggar SIKM sendiri, termasuk biaya kebutuhan sehari-hari mereka.
Baca juga: Ada SIKM, Travel Gelap Diduga Coba Modus Baru Selundupkan Pendatang ke Jabodetabek
Karantina akan dilakukan selama 14 hari. Apabila yang bersangkutan tidak mau dikarantina akan diminta untuk kembali ke daerah asalnya.
"Kalau misalnya yang bersangkutan itu ingin kembali ke daerah asal, tidak bisa masuk, ya silakan kembali," ujar dia.
"Kalau misalnya dia naik pesawat, dia dikarantina tapi dia enggak mau karena jadwal pulangnya besok, ya silakan. Yang penting masuk ke DKI Jakarta harus pakai SIKM," lanjut Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.