Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada SIKM, Travel Gelap Diduga Coba Modus Baru Selundupkan Pendatang ke Jabodetabek

Kompas.com - 29/05/2020, 16:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Khairina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menduga, ada modus baru dalam upaya operator travel gelap menyelundupkan pendatang tanpa mengantongi izin masuk ke wilayah Jabodetabek di tengah antisipasi arus balik Lebaran saat pandemi Covid-19.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda menyatakan, modus itu tercium setelah jajarannya menjaring 1 unit mobil travel ilegal di Jalan Raya Bogor, Jumat (29/5/2020) dini hari tadi.

Ia menyebut, satu unit mobil travel yang ditahan kemungkinan besar hanya "kepala" dari rombongan mobil travel lain yang mengantre di belakangnya.

"Mereka juga memantau kita. Bahkan mereka sindikasi. Info yang kami temukan, di luar wilayah Depok, ada (mobil travel lain) yang antre," kata Erwin kepada wartawan pada Jumat petang.

Baca juga: Lolos di Bogor, Travel Gelap dari Kuningan Terjaring di Depok Hendak ke Jakarta

"Cuma yang maju cuma satu, test case. Mereka kan punya grup juga. Baik itu operator travel maupun nontravel. Jika yang depan lolos, baru mereka akan ikut," tambahnya.

Untuk memuluskan upaya "penyelundupan" ini, rata-rata sopir mobil travel coba memanfaatkan kelengahan petugas di titik pemeriksaan.

Berkaca dari pengalaman saat pemerintah belum menerbitkan aturan soal izin keluar-masuk, penjagaan di titik pemeriksaan PSBB kerapkali longgar memasuki tengah malam dan dini hari.

"Umumnya mereka jam 23.00 sampai dini hari jelang waktu shalat subuh. Kalau kita analisis, kenapa mereka bisa lolos mudik, karena di satu sisi pos pengamanan di Depok dinasnya dari jam 06.00-20.00. Sisanya kan kosong," jelas Erwin.

"Itu yang mereka profiling. Mereka anggap, Depok di atas jam 22.00 ini longgar. Mereka salah. Saya sudah tutup di Cimanggis, Juanda ditutup, di Limo juga saya siapkan," klaim dia.

Baca juga: Polisi Sita 698 Kendaraan Travel Gelap yang Melanggar Larangan Mudik

Persyaratan masuk ke Kota Depok di masa arus balik Lebaran menggunakan angkutan umum tercantum jelas dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020.

Ketentuan itu berkaitan erat dengan persyaratan yang harus dikantongi pendatang yang hendak masuk ke Depok, seperti surat tugas/keterangan perjalanan yang dilengkapi dengan bukti tes negatif Covid-19.

“Penyelenggara transportasi darat antar-provinsi dilarang mengangkut dan/atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang masuk wilayah Kota Depok tanpa persyaratan selama masa penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional,” demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) beleid itu.

Ketentuan soal izin masuk bagi pendatang tak hanya diberlakukan di Depok, namun lebih dulu diterapkan oleh DKI Jakarta.

Sehingga, penyekatan bagi pendatang secara di atas kertas dilakukan secara berlapis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com