JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Seperti diketahui, PSBB di DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni mendatang.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan, mulai 16 hingga 29 Maret 2020.
Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan hingga 4 Juni
Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang sebanyak empat kali, yaitu pada 5 April, 19 April, 23 April, dan 22 Mei 2020.
"(Kebijakan) ganjil genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Nantinya, polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelum menerapkan kembali kebijakan ganjil genap.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, mulai terlihat peningkatan jumlah kendaraan di DKI Jakarta jelang berakhirnya masa PSBB.
"Kalau peningkatan (kendaraan) dalam kota naiknya enggak terlalu signifikan, hanya sekitar 4 persen ini di dalam kota," ungkap Fahri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.