JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro tidak memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Dengan demikian, kebijakan ganjil genap ditiadakan hingga 4 Juni 2020, mengikuti masa penerapan PSBB.
Pencabutan sementara kebijakan ganjil genap karena ada PSBB awalnya berlaku dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020. Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang sebanyak empat kali mulai 5 April, 19 April, 23 April, dan 22 Mei 2020.
Baca juga: PSBB Diperpanjang hingga 4 Juni, Ganjil Genap Tetap Ditiadakan
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap diperpanjang dan ditiadakan sampai dengan tanggal 4 Juni 2020, sesuai masa PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Senin (25/5/2020).
Fahri menambahkan, polisi akan mengevaluasi kembali masa pencabutan kebijakan ganjil genap usai berakhirnya penerapan PSBB pada 4 Juni mendatang.
"Nanti akan dilakukan evaluasi kembali (apakah pencabutan kebijakan ganjil genap akan diperpanjang atau tidak)," ungkap Fahri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama dua pekan hingga 4 Juni 2020. PSBB periode ketiga ini diharapkan menjadi periode terakhir penerapan PSBB di Jakarta.
Warga Jakarta pun diminta lebih disiplin berada di rumah agar penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 benar-benar terkendali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.