JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan regulasi untuk diterapkan tempat hiburan saat fase new normal atau kenormalan baru berlaku.
New normal kemungkinan diterapkan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI berakhir pada 4 Juni 2020.
"Kalau itu masih disusun itu regulasinya. Fasenya belakangan jadi kita hati-hati banget sih," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Tempat Hiburan dan Pariwisata yang Buka Saat PSBB Bisa Didenda Rp 50 juta
Ia mengemukakan, salah satu aturan di tempat hiburan malam saat new normal adalah jumlah pengunjung dibatasi dan jaga jarak social distancing diterapkan.
"Ya paling dari kapasitas, terus penerapan social distancing di tempat hiburan seperti apa. Ya kan intinya apapun yang diterapkan merupakan upaya menekan Covid," kata dia.
Aturan lebih jelas masih digodok Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, dan berbagai asosiasi tempat hiburan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan sedang menyiapkan protokol kesehatan yang akan diterapkan di Ibu Kota saat kenormalan baru diberlakukan.
Protokol tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas dengan tetap melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 ketika PSBB berakhir.
"Kami akan umumkan protokol-protokol untuk setiap sektor industri, dan protokol-protokol yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat," kata Anies pada 26 Mei lalu.
Anies tidak menjelaskan secara rinci sudah sejauh mana pembahasan dan seperti apa protokol kesehatan untuk pola hidup normal baru di Jakarta.
Namun dia memastikan bahwa hal itu akan diumumkan setelah adanya keputusan apakah PSBB di Jakarta berakhir atau diperpanjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.