JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengatakan, polisi tidak akan menilang pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Lalu menyampaikan, diskresi kepolisian diberikan kepada masyarakat agar mereka tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Pengunjung di Satpas Jaktim, 2 Mobil SIM Keliling Disediakan di TMII
Pasalnya, polisi telah memberikan dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru. Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku hingga 29 Mei.
Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi Covid-19.
"Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 Juni, bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," ujar Lalu.
Seperti diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2 Juni 2020.
Bahkan, polisi juga membuka layanan perpanjangan SIM menggunakan dua mobil keliling di TMII, Jakarta Timur sejak hari ini.
Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.