JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang wanita berusia 46 tahun menghebohkan tempat pengungsian korban kebakaran di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pasalnya, wanita tersebut ternyata dinyatakan reaktif terhadap rapid test Covid-19 tetapi tak melaporkan diri ke Puskesmas setempat.
Lurah Tanjung Priok Ma'mun kemudian menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Baca juga: 471 Pasien Sembuh dari Covid-19, Terbanyak di DKI Jakarta
Ma'mun mengatakan, sebelumnya wanita tersebut sempat bekerja dengan seorang warga negara India.
"Entah ada kasus apa, tiga hari yang lalu majikannya ini menyuruh dia ikut rapid test di Rumah Sakit Hermina dan ternyata hasilnya positif (versi rapid test)," kata Ma'mun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Pihak rumah sakit kemudian memberikan rekomendasi kepada wanita tersebut untuk melaporkan hasil rapid test tersebut ke Puskesmas terdekat.
Akan tetapi, hal itu tak dilakukan oleh wanita tersebut. Bahkan sampai kebakaran yang melanda rumahnya dan beberapa kediaman lain tadi malam, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: 12 Rumah Semipermanen Terbakar, 54 Orang di Tanjung Priok Terpaksa Mengungsi
"Tiba-tiba tadi pagi ketika Puskesmas datang ya ke korban kebakaran untuk melayani kesehatan, dia cerita ke salah satu petugas kesehatan kalau dia positif rapid test. Nah kaget semua," ucap Ma'mun.
Aparat setempat langsung memindahkan wanita itu beserta keluarganya ke pengungsian di aula Gereja HKBP yang ada di sekitar lokasi.
Bahkan ruangan perempuan tersebut juga dipisahkan dari anggota keluarganya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan