JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020. Namun, PSBB kali ini merupakan masa transisi sehingga ada kelonggaran-kelonggaran yang ditetapkan.
Akan tetapi, kelonggaran itu tak akan terjadi di 66 RW yang masih masuk dalam kategori zona merah. Untuk diketahui, total ada 2.741 RW di Jakarta.
Lainnya, masuk dalam zona kuning dan hijau.
Untuk RW yang masuk dalam zona merah rinciannya yakni 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, 15 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Selatan, dan 2 pulau di Kepulauan Seribu.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Untuk 66 RW yang masih zona merah atau angka kasus positif masih tinggi, justru akan dilakukan pengendalian ketat.
"Ada wilayah-wilayah yang masih perlu penanganan khusus. Nanti kita akan melakukan pengendalian yang ketat. Jadi pada wilayah yang masih memiliki incident rate yang tinggi kita masih tetap perlu tinggal di rumah," ucap Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
"Segala kegiataan sosial ekonomi masih harus tutup tetap dilakukan kerja dari rumah, keluar masuk wilayah harus ada pengaturan," kata dia.
Baca juga: Grafik Covid-19 di Jakarta Menurun, 66 RW Masih di Zona Merah
Pergerakan akan diatur oleh para Wali Lota seusai dengan karakteristik daerah masing-masing.
Anies berharap agar 66 RW tersebut mendapat perhatian dan pengendalian ketat.
Namun pengendalian bukan hanya di 66 RW tersebut melainkan seluruh wilayah Jakarta masih harus menerapkan protokol pola hidup sehat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.