Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 16:48 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga mengizinkan rumah ibadah dibuka, Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang nyatanya belum berencana menyelenggarakan shalat Jumat berjemaah pada Jumat (4/6/2020) esok.

Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Azhom Chaerudin mengatakan, masjid terbesar di Kota Tangerang tersebut dijadwal menggelar shalat Jumat pada pekan depan.

"Jadi bukan (untuk) Jumat minggu ini (dibuka), tapi Jumat minggu depan baru ada shalat Jumat. Tanggal 12 Juni 2020," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Dibuka di Masa PSBB, Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang Disemprot Disinfektan

Chaerudin mengatakan, Masjid Raya Al Azhom saat ini sedang mempersiapkan protokol kesehatan agar shalat Jumat bisa menjadi lebih khusuk di tengah PSBB kota Tangerang.

Beberapa aturan di antaranya adalah merenggangkan barisan shaf para jemaah yang akan menggelar ibadah shalat yang pada waktu normal harus rapat.

Setidaknya, lanjut Chaerul, barisan para jemaah akan dipisah minimal 1 meter dari jamaah lain. Begitu juga pemeriksaan suhu tubuh dan meminta jamaah untuk membawa sajadah sendiri.

Baca juga: Masjid Agung Al-Azhar Siap Gelar Shalat Jumat jika PSBB Tak Diperpanjang

"Disiapkan juga tempat wudhu yang di luar, kan banyak tempat wudhu," ujar dia.

Pengaturan tempat wudhu juga disertai durasi agar tidak terjadi penumpukan antrean saat jamaah mengambil wudhu.

"Wudhu juga enggak ada yang lama, paling satu menit," kata dia.

Dia mengatakan, Al Azhom bisa dipastikan menampung jemaah shalat Jumat dalam satu waktu. Karena di hari normal saat pandemi Covid-19 belum menyebar, Al Azhom menggelar shalat Jumat sering dalam kondisi tidak penuh.

"Kalau normal saja biasanya enggak sampai penuh, Mudah-mudahan saja cukup sampai pelataran," tutur dia.

Adapun pelonggaran pembukaan rumah ibadah di masa PSBB tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020 tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, rumah ibadah boleh dibuka apabila pengurus rumah ibadah sudah sanggup untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam kegatan keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com