JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin atas kasus pembunuhan.
Aulia dituntut hukuman mati karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (putra kandung pupung Sadili).
Kelvin yang juga jadi aktor pembunuhan juga dituntut hukuman mati mengikuti jejak sang ibu.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).
Dalam penyusunan tuntutan, Jaksa Sigit Hendradi tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.
Tuntutan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan yang dianggap memperberat. Salah satu pertimbangan jaksa yakni pembunuhan dianggap dilakukan dengan cara sadis dan terencana.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak, Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Terang saja, pasalnya dalam dakwaan Jaksa, keduanya telah berencana melakukan pembunuhan tersebut.
Aulia yang sebelumnya mempunyai anak bernama Geovanni menikahi Pupung yang sebelumnya juga sudah mempunyai anak bernama Dana.
Pembunuhan itu dilakukan lantaran Aulia geram Pupung tidak mau menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Padahal, Aulia tengah terlilit hutang oleh bank sebesar miliaran rupiah.
Singkat cerita, Aulia dan Kelvin pun menyuruh dua eksekutor orang untuk menghabisi Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.
Dengan berbagai cara yang terbilang sadis, keduanya pun tewas di rumahnya yang berkawasan di Lebak Bulus itu.
Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis
Berniat ingin meninggalkan jejak, Kelvin dan para kaki tanganya pun membawa kedua jasad korban ke kawasan Sukabumi menggunakan sebuah mobil.
Di sana Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di sebuah tempat sebelum akhirnya mobil itu dibakar.
Mereka pun tak lama tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Usai dinyatakan sebagai tersangka, mereka pun menjalani serangkaian proses penyidikan seperti melakukan reka adegan kejadian, diperiksa bolak balik oleh polisi hingga akhirnya berkas pemeriksaan pun dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan kasus siap disidangkan.
Kompas.com pun kini mencoba merangkum beberapa kejadian yang terungkap dalam persidangan kedua terdakwa hingga berujung dituntut hukuman mati.
Baca juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Dituntut Mati, Pengacara: Tuntutan Terlalu Sadis
Pada hari terbunuhnya Pupung Sadili pada 23 Agustus 2019, Aulia Kesuma disebut sempat melakukan hubungan badan dengan suaminya itu.
Hubungan badan dilakukan dengan harapan Pupung akan kelelahan dan tertidur sehingga terdakwa punya kesempatan melakukan pembunuhan.
"Terdakwa Aulia Kesuma sempat melakukan hubungan badan dengan harapan korban (Pupung) lelah. Namun, korban tidak juga tertidur. Aulia kemudian bertemu (Geovanni) Kelvin (untuk merencanakan pembunuhan," lanjut Sigit saat membacakan dakwaan di sidang perdana pada 10 Maret 2020.
Karena tidak kunjung kelelahan, Aulia pun memberi Pupung jus tomat yang sudah dicampur obat tidur agar pria berusia 54 tahun itu terlelap.
Pada saat yang sama Kelvin juga melakukan hal serupa kepada Dana.
Baca juga: Saksi: Dua Eksekutor Terdiam Ketika Ditawarkan Rp 200 Juta untuk Bunuh Suami Aulia Kesuma
Dia mengajak Dana untuk minum wiskey bersama. Namun tanpa disadari Dana, Wiskey yang dia minum sudah tercampur obat tidur.
Saat Pupung dan Dana terlelap tidur, kedua korban dibekap menggunakan handuk yang telah dibasahi alkhohol.
Pembunuh bayaran yakni Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agung membantu Aulia dan Kelvin dalam pembunuhan itu.
Kakak dari Pupung, Asoka Wardana mengatakan bahwa adiknya mengeluh karena Aulia Kesuma pernah meminta akta waris.
Akta waris itu dibuat untuk anak Aulia dan Pupung yang berinisial R.
"Terakhir almarhum (Pupung) menceritakan kalau Aulia pernah meminta dibuatkan akta waris untuk anaknya," kata Asoka saat bersaksi di persidangan Kamis (13/2/2020).
Kendati demikian, permintaan Aulia itu ditolak oleh Pupung. "Dia (Pupung) menolak, karena kalau dia meninggal, anak itu akan mendapatkan (warisan) dengan sendirinya," ujar Asoka.
Baca juga: Saksi Benarkan Aulia Kesuma Rencanakan Pembunuhan dengan Para Eksekutor
Sigit, selaku penyidik Polda Metro Jaya mengatkan bahwa Aulia Kesuma sempat menghubungi Karsini alias Tini selaku ART-nya.
Karsini diminta mencari dukun yang bisa memengaruhi pikiran suami Aulia Kesuma, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili agar mau menjual rumah.
"Awalnya terdakwa cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah," ujar Sigit selaku saksi dari JPU saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (24/2/2020)
Ternyata jasa dukun sewaan Aulia tidak ampuh terhadap Pupung Sadili. Lalu, karena Pupung tidak kunjung menjual rumahnya, Aulia meminta dukun agar melancarkan santet.
"Akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet," kata Sigit.
Dua eksekutor sekaligus terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng juga kedapatan jatah bersaksi di muka sidang.
Baca juga: JPU: Keterangan Saksi Tentang Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Bohong
Dalam kesaksiannya, dia membantah telah menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Agus mengaku hanya memegangi kaki korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili. Dia memegangi kaki lantaran Pupung meronta ketika dibekap oleh sang istri, yakni Aulia Kesuma.
"Saya tidak mencekik dan menginjak (leher) korban. Saya hanya pegangi kaki," kata Agus Kamis (20/2/2020).
Sementara itu, Sugeng juga membantah ikut terlibat eksekusi pembunuhan Pupung.
"Saya hanya membalikan (jenazah) dan memasukan ke dalam mobil. Korban (Pupung ) sudah almarhum," kata Sugeng.
Kesaksian ini justru berbeda dengan keterangan Sigit selaku penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksa kedua eksekutor.
Dalam sidang sebelumnya, Sigit mengatakan keduanya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Dana dan Pupung Sadili.
Tidak hanya itu, Agus dan Sugeng mengaku kepada majelis hakim hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta atas keikutsertaan mereka dalam membunuh dua korban. Awalnya mereka dijanjikan uang ratusan juta untuk membantu menghabisi Pupung Sadili dan Dana. Namun setelah aksi tersebut selesai, dia hanya dikasih uang sebesar Rp 8 juta oleh Aulia Kesuma.
Baca juga: Cerita Petugas Damkar dan Kasir Alfamart, Saksikan Eksekusi Rencana Jahat Aulia Kesuma
"Saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya saya kasih ke Aki," ucap Agus di persidangan.
Aki merupakan seorang dukun yang dikenal oleh Aulia Kesuma. Aki juga lah yang mendatangkan dua eksekutor dari Lampung ke Jakarta atas permintaan Aulia Kesuma.
Setelah Aki meminta uang tersebut. Agus dan Sugeng hanya diberikan uang sebesar Rp 2 juta sebagai ongkos pulang ke Lampung.
Rody Saputra Jaya, suami Karsini yang ikut dalam rencana pembunuhan sadis itu; Suprianto alias Alpat, rekan Rody; serta seorang pemadam kebakaran sempat bersaksi di pengadilan pada 13 Maret 2020.
Dalam persidangan, ia membenarkan bahwa Aulia merencanakan pembunuhan pada tanggal 23 Agustus 2019.
"Ibu Aulia merencanakan untuk bunuh suaminya. Dia tugaskan saya untuk bakar rumah. Dia (terdakwa) disuruh untuk bantu (bunuh) suaminya," kata Rody dalam persidangan.
Rody mengaku sebelumnya tidak mengenal kedua terdakwa tersebut.
Ia dikenalkan dengan kedua terdakwa oleh Aulia Kesuma di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Setelah dikenalkan dengan para terdakwa, Rody mengaku tak banyak berkomunikasi dengan mereka.
Namun dalam pertemuan itu, ia sempat menanyakan apakah benar mereka pembunuh bayaran yang disewa Aulia.
"Saya sempat tanya, siapa kalian? dijawab 'kita disuruh ke sini untuk kerja bersih-bersih gudang'," ujar Rody dalam kesaksiannya.
Setelah rangkaian sidang yang berjalan sejak 23 Agustus 2019, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin pun sampai pada sidang pembacaan tuntutan.
Dari semua fakta persidangan, Jaksa Sigit Hendradi pun menuntut kedua terdakwa dihukum mati.
"1. Menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Aulia Kesuma Sempat Pakai Jasa Dukun untuk Pengaruhi Pikiran Suami
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati. Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati," kata Jaksa.
Tidak tanggung-tanggung, jaksa pun tidak mencantumkan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut.
Jaksa menilai pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis sehingga tidak memberikan celah bagi terdakwa untuk mendapat pertimbangan yang meringankan.
"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," demikian tuntutan jaksa.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," ujar jaksa.
Atas tuntutan ini, pihak terdakwa kini tengah mempersiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.