JAKARTA, KOMPAS.com - Ojek daring bakal mengunakan partisi pembatas antara pengemudi dan penumpang sebagai langkah menerapkan protokol kesehatan setelah diizinkan mengangkut penumpang nantinya.
Sekat tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kontak fisik saat berada di atas kendaraan, sehingga bisa meminimalkan terjadinya penularan Covid-19.
Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan, pihaknya telah menyediakan partisi pembatas tersebut untuk dibagikan kepada mitra pengemudi.
"Dalam beberapa minggu kedepan, kami akan menyiapkan partisi plastik dan menyediakan peralatan kebersihan ini kepada lebih dari 8.000 kendaraan GrabBike," kata ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: PSBB Transisi Berlaku, Grab Siap Aktifkan Kembali GrabBike
Sementara itu, Gojek selaku aplikator menyampaikan bahwa pihaknya juga menyediakan sekat pelindung berbahan plastik untuk pada pengemudi.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan, saat ini sudah ada armada Gojek yang telah dilengkapi sekat pelindung tersebut.
Tidak dijelaskan berapa partisi yang disediakan dan jumlah mitra pengemudi yang sudah menggunakannya.
"Jumlah ini akan terus bertambah ke depannya sebagai bagian dari standar keamanan dan kesehatan kami," kata Nila.
Baca juga: PSBB Transisi, Toko di Jakarta Diterapkan Sistem Ganjil Genap, Begini Pengaturannya
Untuk diketahui, ojek online maupun konvensional di Wilayah Jakarta kembali diperbolehkan mengangkut penumpang pada 8 Juni 2020.
Hal tersebut seiring dengan diberlakukannya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sepanjang Juni 2020.
"Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020) kemarin.
Sebelumnya, ojek online maupun konvensional dilarang mengangkut penumpang saat penerapan PSBB di Jabodetabek.
Para sopir ojek hanya diizinkan mengangkut barang.
Baca juga: Yang Sudah Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, dari Mal hingga Rumah Ibadah...
Petugas di lapangan mengecek setiap pengendara yang berboncengan. Keduanya harus tinggal dalam satu alamat yang sama.
Jika pengemudi dan penumpang tidak tinggal di alamat yang sama, maka penumpang akan diminta turun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.