Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Transportasi Umum Bisa Pakai Surat Bebas Gejala Influensa jika Tak Bisa Rapid Test atau PCR

Kompas.com - 09/06/2020, 09:11 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persyaratan perjalanan orang diubah setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) 7 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat tersebut ditulis kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum tak harus melakukan uji tes PCR dan Rapid Test apabila tidak ada fasilitas alat tes di daerahnya.

"Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test," tulis surat edaran tersebut.

Baca juga: Fakta Lengkap Wacana Ganjil Genap bagi Motor dan Mobil Saat PSBB Transisi di Jakarta

Namun apabila di daerah orang yang akan melakukan perjalanan memiliki fasiltas tes PCR atau Rapid Test, maka orang tersebut harus menunjukan surat hasil tes dengan hasil negatif.

Uji Tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada sat keberangkatan.

Tidak ada lagi persyaratan seperti surat edaran sebelumnya yang mengharuskan adanya dokumen tambahan berupa keterangan tujuan perjalanan dari instansi pemerintahan atau swasta.

Baca juga: Perkantoran Jakarta Beroperasi, Ojek Online Masih Sepi Penumpang

Sedangkan untuk persyaratan perjalan orang kedatangan dari luar negeri masih sama, yakni setiap orang yang tiba dari luar negeri harus melakukan tes PCR bila tidak memiliki hasil PCR dari negara keberangkatan.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, ditegaskan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tidak berlaku lagi.

Sedangkan untuk masa persyaratan perjalanan dari Surat Edaran 7 Tahun 2020 ditentukan sejak ditetapkan hingga menunggu keputusan Presiden apabila mencabut status kedaruratan kesehatan nasional.

"Berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden yang mengakhiri Keputusan PResiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan KEsehatan MAsyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com