JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi aturan keluar daerah Jabodetabek dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, yang kini tak lagi memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Menurut Syafrin pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan Angkasa Pura, bukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau yang keberangkatan tentu itu regulasinya di AP (Angkasa Pura) ya. Tapi yang akan masuk ke Jakarta ini tentu kita akan (periksa)," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).
Ia menjelaskan SIKM hanya diperiksa bagi warga atau penumpang pesawat yang akan masuk ke Jakarta.
Baca juga: Kini Penumpang Keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu SIKM
"Kalau yang masuk itu kita akan seleksi yang masuk Jakarta, akan diperiksa, karena kita lebih awas terhadap orang yang masuk dari zona merah, contohnya dari Surabaya. Tentu kita akan waspada," tuturnya.
Alasannya, warga yang ingin keluar Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta sudah pasti mengantongi SIKM.
Hal ini lantaran mayoritas yang berangkat tersebut bakal balik ke Jakarta sehingga otomatis diperiksa.
"Yang keluar itu pasti dari Jakarta pasti sudah mengantongi SIKM. Walaupun di bandara enggak diperiksa tapi mereka pasti sudah mengantongi SIKM untuk keluar. Karena yang bersangkutan saat kembali akan diperiksa SIKM-nya mana. Berangkat mereka biasanya sudah memiliki SIKM," jelas Syafrin.
Baca juga: Ini 36 Check Point dan Pos Pemeriksaan SIKM Selama PSBB Transisi
Sebelumnya, warga yang akan keluar daerah Jabodetabek dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, tak lagi memerlukan SIKM.
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, keberangkatan dari Bandara Soetta sudah tak lagi mengharuskan syarat dokumen.
"Jadi sudah terbit persyaratan baru Surat Edaran 7 tahun 2020 dari Gugus Tugas," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Dia menegaskan tak ada lagi pemeriksaan SIKM untuk penerbangan dari Bandara Soetta ke luar daerah.
Febri mengatakan, meski tak lagi memerlukan syarat SIKM untuk keberangkatan, saat kedatangan dan penumpang yang akan menuju Jakarta tetap harus membawa SIKM.
Pasalnya, kebijakan SIKM merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta dan masih diterapkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.