JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengemukakan bahwa protokol kesehatan untuk tempat hiburan khususnya diskotek belum diputuskan.
Ketua Asphija Hana Suryani mengatakan, protokol kesehatan bagi diskotek belum diputuskan karena di diskotek pasti terjadi kerumunan.
Berbeda dengan karaoke dan griya pijat (spa) yang lebih mudah menerapkan protokol kesehatan.
"Sudah ada yang didiskusikan bersama dinas, terutama karaoke dan spa," kata Hana di Jakarta, Kamis (11/6/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Warga Bodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Cukup E-KTP
Hana mengatakan, kerumunan orang sulit dihindarkan di lingkungan diskotek. Di diskotek pasti ada orang berkumpul dan berdansa sehingga tidak mungkin diberi jarak atau berjoget di tempat.
"Sebab kerumunan pasti terjadi di sana dan ini mungkin yang menyebabkan dinas masih agak susah menentukan," katanya.
"Kalau karaoke kan kita duduk, masih memungkinkan untuk jaga jarak, kalau diskotek ini masih dibahas," ujarnya.
Hana menyebutkan, protokol kesehatan yang bakal diterapkan tersebut, disusun oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dengan mengacu pada ketentuan negara dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta telah dibicarakan dengan pihak asosiasi.
"Jadi itu nanti masing-masing pihak (tempat hiburan) punya protokol kesehatan, acuannya tetap WHO. Dari dinas juga susun, nanti dibicarakan sama kita, ada tambahan atau tidak, tapi kalau poin aturan dikurangi tidak boleh. Kalau ditambahkan dengan inovasi boleh," tuturnya.
Hana menyebutkan, untuk pembukaan tempat hiburan di Ibu Kota belum terjadi. Dia memprediksi masih jauh karena mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini di Jakarta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan