TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, memusnahkan tiga kilogram sabu-sabu yang merupakan barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Ade Chandra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat kasus berbeda dalam kurun tiga bulan terakhir.
Dia menjelaskan, tidak hanya sabu-sabu, ada juga narkotika jenis ekstasi yang ikut dimusnahkan.
"Jumlah barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu-sabu 3.018 gram atau 3 kilogram dan 130 butir pil ekstasi," ujar dia dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Baca juga: Saat Polisi Kaget Dipergoki Rekan Seprofesinya, Ketahuan Isap Sabu-sabu
Dalam kasus-kasus tersebut, polisi telah mengamankan tujuh tersangka yang mengaku telah membawa narkoab itu Medan, Sumatera Utara.
Ketujuh tersanga berniat menyelundupkan narkotika melalui jalur penerbangan. Namun mereka ditangkap saat sampai di Bandara Soekarno-Hatta.
"Modus berbagai macam, ada yang kami amankan pengiriman dari pesaat lintas provinsi, dikirim ke provinsi lain di luar Jakarta," ujar Ade.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal (20 tahun penjara), melihat ada barang bukti yang kami amankan sangat besar," kata Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.