Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Polsek Kalideres Sita Sabu-sabu 14,4 Kg, 2 Pengedar Ditangkap

Kompas.com - 11/05/2020, 19:08 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Satreskrim Polsek Kalideres, Jakarata Barat, menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 14.4 kilogram dan menangkap 2 dari 5 orang pengedar sabu-sabu itu.

Dua tersangka pengedar itu ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di Kompleks Ruko Gading Kirana dan di Apartemen MOI Kelapa Gading di Jakarta Utara.

"Ada dua yang sudah diamankan sekarang ini, yang pertama NTO dan WNR," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers melalui live streaming di akun Instagram @Polres_Jakbar, Senin (11/5/2020).

Tiga tersangka lainnya sudah diidentifikasi dan kini sedang dikerjar polisi.

Baca juga: Beli Sabu-sabu 2 Kali Sebulan, Tio Pakusadewo Disebut Sudah Kencanduan

"Tiga pelaku lainnya sudah diidentifikasi dan sekarang DPO, masih lakukan pengejaran yang pertama R, RS, dan EE," ucap Yusri.

Pengungkapan kasus itu, menurut Yusri, merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah ada sebelumnya.

Menurut pengakuan para tersangka yang ditangkap, paket sabu-sabu itu didapat dari salah seorang pengedar di Jakarta Utara. Polisi lalu melakukan penggerebekan dan menemukan paket sabu-sabu siap edar dalam lemari yang ada di kamar hotel.

Yusri mengapreasi kerja aparat polisi di Polsek Kalideres dalam mengungkap kasus itu.

"Dalam pengungkapan diamankan ada 14,4 kilogram paket sabu-sabu. Makanya saya bilang apresiasi Polsek Kalideres yang berhasil mengungkap cukup besar sabu-sabu ini. Kejadian sekitar tanggal 6 Mei 2020 yang lalu," ujar Yusri.

Dua tersangka itu kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Pasal yang kami persangkakan itu di Pasal 114 kemudian sub Pasal 112 jo Pasal 132 di UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya paling singkat sekitar 6 tahun paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 20 miliar," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com