JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Satreskrim Polsek Kalideres, Jakarata Barat, menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 14.4 kilogram dan menangkap 2 dari 5 orang pengedar sabu-sabu itu.
Dua tersangka pengedar itu ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu di Kompleks Ruko Gading Kirana dan di Apartemen MOI Kelapa Gading di Jakarta Utara.
"Ada dua yang sudah diamankan sekarang ini, yang pertama NTO dan WNR," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers melalui live streaming di akun Instagram @Polres_Jakbar, Senin (11/5/2020).
Tiga tersangka lainnya sudah diidentifikasi dan kini sedang dikerjar polisi.
Baca juga: Beli Sabu-sabu 2 Kali Sebulan, Tio Pakusadewo Disebut Sudah Kencanduan
"Tiga pelaku lainnya sudah diidentifikasi dan sekarang DPO, masih lakukan pengejaran yang pertama R, RS, dan EE," ucap Yusri.
Pengungkapan kasus itu, menurut Yusri, merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah ada sebelumnya.
Menurut pengakuan para tersangka yang ditangkap, paket sabu-sabu itu didapat dari salah seorang pengedar di Jakarta Utara. Polisi lalu melakukan penggerebekan dan menemukan paket sabu-sabu siap edar dalam lemari yang ada di kamar hotel.
Yusri mengapreasi kerja aparat polisi di Polsek Kalideres dalam mengungkap kasus itu.
"Dalam pengungkapan diamankan ada 14,4 kilogram paket sabu-sabu. Makanya saya bilang apresiasi Polsek Kalideres yang berhasil mengungkap cukup besar sabu-sabu ini. Kejadian sekitar tanggal 6 Mei 2020 yang lalu," ujar Yusri.
Dua tersangka itu kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pasal yang kami persangkakan itu di Pasal 114 kemudian sub Pasal 112 jo Pasal 132 di UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya paling singkat sekitar 6 tahun paling lama 20 tahun penjara atau denda Rp 20 miliar," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.