Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/06/2020, 17:15 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Beragam peraturan perjalanan orang dengan pesawat udara selama masa pandemi Covid-19 dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Salah satunya terkait cara penanganan terhadap penumpang yang memiliki gejala Covid-19 saat penerbangan berlangsung.

Cara penanganan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13 Tahun 2020 butir 5 huruf b poin keempat, terkait penanganan penumpang dengan gejala Covid-19 saat pesawat mengudara.

Baca juga: Penelitian Beberkan Cara Virus Corona Menyebar dalam Pesawat

"Penumpang yang terindikasi harus dipastikan menggunakan masker," tulis surat tersebut.

Setelah dipastikan menggunakan masker, langkah selanjutnya adalah penumpang yang terindikasi harus diisolasi di area karantina di dalam pesawat yang sudah disiapkan dengan beragam ketentuan.

Ketentuan pertama, awak kabin senior memberikan instruksi dan menugaskan awak kabin lainnya untuk menyediakan layanan penerbangan yang diperlukan khusus di area karantina.

Baca juga: PT MRT Jakarta Sediakan Ruang Isolasi untuk Penumpang yang Diduga Terpapar Covid-19

"Anggota awak kabin ini sebaiknya adalah orang yang sudah melakukan kontak dengan terindikasi," tulis surat tersebut.

Awak kabin yang ditugaskan juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD) dan face shield dan harus mengurangi kontak dekat dengan awak kabin yang lain atau penumpang lainnya.

Setelah itu, sirkulasi pendingin udara untuk penumpang terindikasi harus dimatikan agar tidak menjadi sarana penyebaran droplet.

Kemudian, penumpang terindikasi akan dikumpulkan bersama orang-orang yang merupakan teman bepergiannya dan dimasukan ke dalam area karantina.

Baca juga: Risiko Penyebaran Corona Dalam Pesawat, Bagaimana Menguranginya?

Dalam huruf c poin 5 disebutkan, setelah pesawat mendarat, awak kabin harus menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara setempat dan memisahkan jalur kedatangan dengan penumpang lain.

"Personel yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang dengan gejala Covid-10, harus menggunakan APD," tulis surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com