TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kasus pemerkosaan oleh tujuh pria terhadap seorang gadis remaja 16 tahun di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Korban, yang diberi pil eksimer sebelum diperkosa, telah meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020) lalu.
Komisioner KPAI Putu Elvina meminta polisi untuk menjerat para tersangka dengan pasal-pasal hukum yang setimpal.
"Dengan kasus di Tangerang ini, KPAI berharap agar pihak Kepolisian menerapkan pasal yang sesuai dengan pemberatan," kata Elvina, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Fakta Pemerkosaan Anak di Tangerang, Bermula Pacaran lewat Medsos hingga Dicekoki Pil Eksimer
Menurut Elvina, pengenaan pasal tersebut sesuai denga Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena pelaku lebih dari satu dan dilakukan secara bersama-sama, serta menyebabkan korban anak meninggal dunia," ujar dia.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, sebelumnya mengatakan, kasus pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk korban yang masih di bawah umur itu untuk berhubungan badan.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri, kemarin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan