TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami kasus pemerkosaan seorang anak berusia 16 tahun oleh tujuh orang di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, salah satu yang didalami anggotanya soal pembelian pil eksimer yang digunakan pelaku dalam mencekoki korban sebelum melakukan pemerkosaan.
"Sedang kita dalami soal pil eksimer itu. Di mana belinya, sedang kami kembangkan sampai ke situ," ujar Efri saat dihubungi, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Bermula Pacaran Lewat Medsos, Seorang Anak Dicekoki Pil Eksimer dan Diperkosa 7 Orang
Namun, kata Efri, saat ini anggotanya sedang mendalami hal teknis mengenai penyidikan.
Pasalnya, saat ini baru empat dari tujuh pelaku pemerkosaan yang sudah ditangkap.
"Kami sedang dalami terkait hal teknis lagi soal penyidikan. iya baru 4 (tersangka). Tiga lainnya masih DPO," katanya.
Polisi juga masih mendalami soal pengakauan para pelaku memberikan pil eksimer atas permintaan korban.
Sementara pengakuan pelaku itu belum bisa terkonfirmasi, karena korban meninggal dunia setelah peristiwa itu.
Baca juga: Empat Pemerkosa Anak yang Dicekoki Eksimer di Tangerang Ditangkap Polisi, Ini Perannya
"Pengakuan para tersangka, kalau korban yang meminta pil eksimer dan uang. Itu perlu kami kaji. Korban sudah meninggal, ini tidak terkonfirmasi," ucap Efri.
Sebelumnya, seorang anak wanita berusia 16 tahun di Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Baca juga: Diberi Pil Eksimer dan Diperkosa 7 Orang, Korban Sempat Cadel dan Pincang Sebelum Meninggal
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.