BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang karyawan yang bekerja di toko bahan bangunan Mitra 10, Jalan Raya Sholeh Iskandar, dinyatakan terinfeksi Covid-19.
Hasil itu diketahui setelah ketiganya menjalani pemeriksaan swab polymerase chain reaction atau PCR, beberapa hari lalu.
Kondisi itu sekaligus menambah daftar pasien terkonfirmasi positif di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, setelah sebelumnya tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Bogor juga dinyatakan hal serupa.
Baca juga: Pemprov DKI Sudah Bayar Commitment Fee Formula E 31 Juta Poundsterling
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, dampak dari kasus itu, sebanyak 74 pegawai lainnya yang bekerja di toko tersebut harus menjalani isolasi mandiri karena berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
Dedie juga meminta kepada seluruh pegawai dan manajemen Toko Mitra 10 Bogor itu untuk menjalani rapid dan swab test untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
"Artinya semua karyawan dan manajemen yang sempat berinteraksi menjadi ODP dengan ketentuan melakukan isolasi mandiri, memeriksakan diri dengan rapid maupun swab test," ucap Dedie di Bogor, Selasa (16/6/2020).
Ia menambahkan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: 64 Pedagang di 9 Pasar Jakarta Positif Covid-19, Ini Daftarnya
Penanganan awal, sambung Dedie, agar manajemen Toko Mitra 10 Bogor melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area pertokoan.
"Kita juga lakukan pelacakan dan penelusuran terhadap orang-orang yang sempat melakukan kontak dengan tiga karyawan itu, termasuk pihak keluarga yang bersangkutan," ungkapnya.
Toko diminta tutup
Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengeluarkan surat rekomendasi sehubungan adanya tiga karyawan Toko Mitra 10 yang terinfeksi virus SARS-Cov-2 atau virus corona.
Dalam surat bernomor 5408/GTPPC19/kt.Bogor/VI/2020, tertulis lima poin yang harus dilakukan pihak manajemen toko.
Salah satu poin yang disebut adalah meminta pihak manajemen toko untuk menghentikan sementara kegiatan/penutupan toko selama 14 hari dan dapat dibuka kembali setelah mendapat persetujuan Gugus Tugas Covid Kota Bogor.
"Kami minta agar operasional toko untuk ditutup sementara, sampai ada hasil evaluasi menyeluruh atas kasus ini," sebut Dedie.
Baca juga: PT KCI: Waktu Antre Pengguna KRL di Stasiun Bogor Sekitar 30 Menit
Atas kasus ini, Dedie meminta agar seluruh pihak, termasuk sektor-sektor yang telah diizinkan buka kembali untuk memperhatikan protokol kesehatan.