Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penyimpan Uang Asing Palsu di Depok Ditangkap, Salah Satunya Diduga Distributor

Kompas.com - 18/06/2020, 16:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menduga bahwa salah satu dari tiga penyimpan uang palsu mancanegara yang diringkus di Cimanggis, Selasa (16/6/2020) lalu adalah agen/distributor dalam jaringan peredaran uang palsu.

Ia menyampaikan, polisi masih mendalami kemungkinan ke mana saja mereka hendak mengedarkan uang palsu mancanegara tersebut.

"Yang pertama (ditangkap) itu mungkin agen atau distributornya. Dia mondar-mandir seperti ingin ketemu dengan seseorang," ujar Azis kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang di Depok, Diduga Hendak Edarkan Uang Asing Palsu

Sindikat ini memang terkuak ketika salah satu dari mereka yakni M (36) tampak mencurigakan di mata polisi yang sedang patroli di bilangan Curug, Cimanggis, Selasa dini hari.

Azis bilang, M yang kelihatan mondar-mandir itu tampak seperti orang yang sedang gusar saat dihampiri polisi.

Ia bahkan sempat mengaku sedang kesulitan menghubungi seseorang karena pulsa dan kuota internetnya habis, namun ketahuan bohong saat diperiksa polisi.

"Kemudian saat dihentikan di dalam tasnya ditemukan senjata tajam dulu. Ketika digeledah lebih dalam lagi, ternyata tasnya berisi beberapa mata uang," tambah Azis.

Dugaan bahwa ia merupakan agen atau distributor juga diperkuat dengan penangkapan dua rekannya, yakni I (37) dan A (46) di Harjamukti.

Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Layanan Gratis Swab PCR di Labkesda untuk Warga Depok

I dan A ditemukan menyimpan pecahan uang palsu mancanegara dengan jumlah yang lebih fantastis.

Ada dolar AS, misalnya, senilai 12.800 USD. Ditemukan pula uang palsu dari negara-negara lain.

"Dolar Brunei Rp 30 juta,. Ada mata uang Euro senilai 71 juta, setara Rp 11 miliar. Totalnya senilai Rp 41.179.200.000, itu kalau sesuai dengan kurs asli. Tapi, mereka hanya keluar tersangka pertama Rp 30 juta, kedua Rp 40 juta," jelas Azis.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Depok. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 KUHP, dengan bunyi "barangsiapa/setiap siapa orang telah mengedarkan uang palsu yang digunakan untuk komersil atau untuk perbelanjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com