JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda musyawarah internal keluarga terkait relokasi makam di perlintasan jalan umum di wilayah Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020) siang, berlangsung alot.
Kegiatan yang berlangsung di kediaman putri dari almarhum Mardjuki di Pisangan Lama dihadiri sekitar 12 saudara keturunan mulai dari anak kandung, cucu, hingga cicit.
Salah satu cucu almarhum, Nakib (59) sempat berbeda pendapat dengan sepupunya, Nurdjanah (65), terkait etika pemerintah saat menganggas pemindahan makam.
Baca juga: Asal-usul Makam di Pinggir Jalan Gang di Pisangan Timur Jaktim
Nakib yang mengawali pembicaraan mengaku setuju jika pemerintah merelokasi makam keluarga.
Alasannya, posisi makam saat ini sudah tidak wajar karena berada di lintasan jalan umum yang ramai dilalui warga.
"Sekarang ini kan posisi makamnya sudah di jalan umum, kami keluarga setuju saja untuk dipindahkan," katanya seperti dikutip Antara.
Namun pernyataan itu segera disanggah oleh Nurdjanah yang tidak rela bila relokasi lahan dilatarbelakangi oleh permintaan keluarga.
"Pokoknya saya tidak rela kalau harus meminta ke pemerintah untuk memindahkan makam kakek saya. Ini makam udah ada duluan dari jalan, saya ada surat wakafnya. Ini bukan tanah pemerintah," kata Nurdjanah.
Baca juga: Keluarga Beri 3 Syarat Pemindahan Makam di Jalan Gang Pisangan Lama
Cucu keempat almarhum Mardjuki itu merupakan sosok yang rutin merawat makam.
Menurut Nurdjanah, perwakilan Suku Dinas Binamarga Jakarta Timur sempat mendatangi pihak keluarga dan meminta mereka mengajukan surat permohonan agar makam direlokasi.
"Ini persoalan etika. Itu bukan tanah milik pemerintah, kenapa harus kita yang minta dipindah. Lebih baik saya perbaiki aja makamnya, dikasih pagar di sekeliling makam. Sampai kiamat gak bakal saya pindah kalau begitu caranya," katanya.
Baca juga: Soal Pemindahan Makam di Gang Sempit Pisangan Timur Jaktim, Pemerintah Tunggu Izin Ahli Waris
Proses musyawarah keluarga yang berlangsung sekitar satu jam itu berujung pada kesepakatan bahwa keluarga bersedia merelokasi makam namun dengan sejumlah persyaratan.
"Pertama jangan ada surat permintaan dari keluarga, tapi surat kesepakatan bersama dengan pemerintah," kata Nakib.
Berikutnya jenazah dipindahkan menuju TPU Kemiri, Utan Kayu, Jakarta Timur yang menjadi area pemakaman keluarga.
Nakib juga meminta agar keluarga dibebaskan dari sewa pemakaman di TPU Kemiri serta menghadirkan seluruh keturunan almarhum Mardjuki saat pemindahan jenazah.