Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Seluruh Nota Pembelaan Polisi Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Diterima

Kompas.com - 22/06/2020, 13:17 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan memberi tanggapan atas pledoi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pada sidang pekan lalu.

Dalam sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, JPU menyebut seluruh nota pembelaan kuasa hukum terhadap perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan.

Pembelaan pertama yang disebut tak beralasan oleh JPU adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette, yang menyebutkan bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal.

Baca juga: Novel Baswedan: Daripada Dipaksakan, Tak Ada Bukti, Lebih Baik Terdakwa Dilepas

JPU mengutip fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Rahmat Kadir meminta terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis untuk berkendara pelan ke arah Novel yang baru keluar dari Masjid Al Ikhsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan. Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2So4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," kata JPU dalam sidang yang ditayangkan langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).

Pembelaan kedua yang disebutkan JPU tak beralasan dan tak terbukti ialah pernyataan kuasa hukum Rahmat yang menyatakan bahwa penyerangan itu tidak terencana, melainkan spontanitas.

JPU kemudian membacakan kronologi penyerangan Novel berdasarkan fakta persidangan.

Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan

Penyerangan itu bermula ketika terdakwa merasa sakit hati dan dendam terhadap Novel karena dianggap tidak menjunjung tinggi jiwa korsa dan berkhianat pada institusi Polri.

Rahmat Kadir kemudian mencari alamat Novel lewat Google. Setelah mendapatkan alamat, terdakwa mempelajari rute keluar masuk rumah Novel menggunakan sepeda motor Ronny selama dua hari.

Setelah yakin, terdakwa mengambil cairan asam sulfat di pul mobil Brimob, memasukkannya ke gelas, lalu mencampurnya dengan air dan dibungkus plastik.

Kemudian Rahmat bersama dengan Ronny pergi ke alamat Novel dan melakukan penyerangan terhadap Novel setelah shalat subuh.

"Dengan demikian dalil kuasa hukum yang mengatakan tidak ada rencana dari terdakwa melainkan spontanitas adalah tidak beralasan hingga tidak dapat diterima," ucap JPU.

Pernyataan ketiga yang ditolak JPU adalah pernyataan kuasa hukum terkait tidak ada maksud melakukan penganiayaan berat melainkan hanya memberi pelajaran.

JPU kemudian menambahkan, penyerangan tersebut mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi, sedangkan mata kanannya hanya berfugsi 50 persen.

Lalu, pernyataan terakhir yang ditolak JPU adalah berkait dengan gangguan pengelihatan Novel diklaim pihak terdakwa sebagai akibat kesalahan penangan tim medis kala itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com