JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan memberi tanggapan atas pledoi terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pada sidang pekan lalu.
Dalam sidang beragenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, JPU menyebut seluruh nota pembelaan kuasa hukum terhadap perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan.
Pembelaan pertama yang disebut tak beralasan oleh JPU adalah pernyataan kuasa hukum Rahmat Kadir Mahulette, yang menyebutkan bahwa terdakwa adalah pelaku tunggal.
Baca juga: Novel Baswedan: Daripada Dipaksakan, Tak Ada Bukti, Lebih Baik Terdakwa Dilepas
JPU mengutip fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Rahmat Kadir meminta terdakwa lainnya, yakni Ronny Bugis untuk berkendara pelan ke arah Novel yang baru keluar dari Masjid Al Ikhsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan. Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2So4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," kata JPU dalam sidang yang ditayangkan langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).
Pembelaan kedua yang disebutkan JPU tak beralasan dan tak terbukti ialah pernyataan kuasa hukum Rahmat yang menyatakan bahwa penyerangan itu tidak terencana, melainkan spontanitas.
JPU kemudian membacakan kronologi penyerangan Novel berdasarkan fakta persidangan.
Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Kepolisian dan Kejaksaan
Penyerangan itu bermula ketika terdakwa merasa sakit hati dan dendam terhadap Novel karena dianggap tidak menjunjung tinggi jiwa korsa dan berkhianat pada institusi Polri.
Rahmat Kadir kemudian mencari alamat Novel lewat Google. Setelah mendapatkan alamat, terdakwa mempelajari rute keluar masuk rumah Novel menggunakan sepeda motor Ronny selama dua hari.
Setelah yakin, terdakwa mengambil cairan asam sulfat di pul mobil Brimob, memasukkannya ke gelas, lalu mencampurnya dengan air dan dibungkus plastik.
Kemudian Rahmat bersama dengan Ronny pergi ke alamat Novel dan melakukan penyerangan terhadap Novel setelah shalat subuh.
"Dengan demikian dalil kuasa hukum yang mengatakan tidak ada rencana dari terdakwa melainkan spontanitas adalah tidak beralasan hingga tidak dapat diterima," ucap JPU.
Pernyataan ketiga yang ditolak JPU adalah pernyataan kuasa hukum terkait tidak ada maksud melakukan penganiayaan berat melainkan hanya memberi pelajaran.
JPU kemudian menambahkan, penyerangan tersebut mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi, sedangkan mata kanannya hanya berfugsi 50 persen.
Lalu, pernyataan terakhir yang ditolak JPU adalah berkait dengan gangguan pengelihatan Novel diklaim pihak terdakwa sebagai akibat kesalahan penangan tim medis kala itu.
Penolakan tersebut didukung dengan alat bukti persidangan berupa hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Mitra Keluarga
"Luka bakar bagian tiga pada selaput bening dalam kornea mata kanan dan kiri akibat kontak dengan bahan yang bersifat asam di daerah permukaan bola mata yang bersifat netral dan basa," ucap JPU membacakan hasil visum tersebut.
"Derajat luka yang belum pasti, tapi berdasarkan ini dapat disimpulkan bahwa menyebabkan penyakit yang mengganggu dalam mencari pencarian sementara waktu. Adapun kerusakan pada selaput mata kiri dan kanan punya potensi mengakibatkan kebutaan atau hilangnya panca indra penglihatan," sambung JPU.
Dari hasil visum tersebut, JPU lantas menyebutkan bahwa dalil dari kuasa hukum tak dapat diterima.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan pledoi dari terdakwa," tutur JPU.
Adapun Rachmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung Kamis (11/6/2020) lalu.
Tindak pidana itu sesuai dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Rahmat merupakan orang yang merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Rahmat melakukan kejahatan tersebut dikarenakan rasa dendamnya terhadap Novel yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam menjalankan aksinya, Rahmat diboncengi oleh terdakwa lain, yakni Ronny Bugis.
Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.