Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Mati terhadap Aulia Kesuma

Kompas.com - 22/06/2020, 23:11 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Hari ini kami mendaftarkan permohonan banding untuk Aulia Kesuma dan Kelvin, serta Karsini beserta dua terdakwa lainnya," kata JPU Sigit Hendardi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sigit mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam mengajukan banding tersebut, salah satunya karena terdakwa beserta kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati

Vonis mati tersebut sesuai dengan putusan JPU terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus.

Sedangkan terdakwa Karsini, Rody Satputra Jaya dan Suprianto divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni maksimal 15 tahun.

Majelis Hakim memvonis Karsini 10 tahun pidana penjara, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 12 tahun pidana penjara.

"Karena Aulia dan Karsini sudah mengajukan banding, tentu kami juga mengajukan banding," kata Sigit.

Selain itu, lanjut Sigit, pengajuan banding yang didaftarkan oleh pihaknya sebagai dasar untuk pengajuan kasasi.

Sigit menambahkan, pihaknya tengah menyusun kontra memori banding dan memori banding yang dapat digunakan jika terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum yang kurang tepat dari putusan pengadilan negeri.

"Banding bukan untuk memberatkan terdakwa, tapi kami punya konsekuensi, kami sudah memberikan tuntutan, kami teliti, kenapa sampai tidak penuhi, ditambah lagi terdakwa juga banding," kata Sigit.

Selain mendaftarkan banding untuk perkara Aulia Kesuma dengan Kelvin, serta perkara Karsini, Rodi Saputra Jaya dan Suprianto, tim JPU juga mendaftarkan banding untuk perkara atas nama terdakwa Kusmawanto dan M Nursaid.

Aulia dan Geovanni Kelvin adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan putranya Muhammad Adi Pradana (24).

Pembuhuna sadis tersebut terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid untuk menghabisi nyama suami beserta anak tirinya.

Selain itu, ada tersangka lainnya yakni Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, sedangkan Kusmawanto dan Muhammad Nursaid divonis pidana seumur hidup.

Terdakwa Karsini divonis 10 tahun, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 13 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com