Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Mati terhadap Aulia Kesuma

Kompas.com - 22/06/2020, 23:11 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan permohonan banding atas vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Hari ini kami mendaftarkan permohonan banding untuk Aulia Kesuma dan Kelvin, serta Karsini beserta dua terdakwa lainnya," kata JPU Sigit Hendardi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sigit mengatakan, ada sejumlah pertimbangan dalam mengajukan banding tersebut, salah satunya karena terdakwa beserta kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Aulia Kesuma Banding atas Vonis Mati

Vonis mati tersebut sesuai dengan putusan JPU terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin Oktavianus.

Sedangkan terdakwa Karsini, Rody Satputra Jaya dan Suprianto divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni maksimal 15 tahun.

Majelis Hakim memvonis Karsini 10 tahun pidana penjara, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 12 tahun pidana penjara.

"Karena Aulia dan Karsini sudah mengajukan banding, tentu kami juga mengajukan banding," kata Sigit.

Selain itu, lanjut Sigit, pengajuan banding yang didaftarkan oleh pihaknya sebagai dasar untuk pengajuan kasasi.

Sigit menambahkan, pihaknya tengah menyusun kontra memori banding dan memori banding yang dapat digunakan jika terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum yang kurang tepat dari putusan pengadilan negeri.

"Banding bukan untuk memberatkan terdakwa, tapi kami punya konsekuensi, kami sudah memberikan tuntutan, kami teliti, kenapa sampai tidak penuhi, ditambah lagi terdakwa juga banding," kata Sigit.

Selain mendaftarkan banding untuk perkara Aulia Kesuma dengan Kelvin, serta perkara Karsini, Rodi Saputra Jaya dan Suprianto, tim JPU juga mendaftarkan banding untuk perkara atas nama terdakwa Kusmawanto dan M Nursaid.

Aulia dan Geovanni Kelvin adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan putranya Muhammad Adi Pradana (24).

Pembuhuna sadis tersebut terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid untuk menghabisi nyama suami beserta anak tirinya.

Selain itu, ada tersangka lainnya yakni Karsini, Rody Saputra Jaya dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis mati Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, sedangkan Kusmawanto dan Muhammad Nursaid divonis pidana seumur hidup.

Terdakwa Karsini divonis 10 tahun, Rody Saputra Jaya 14 tahun dan Suprianto selama 13 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com