Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/06/2020, 11:28 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi segera memperbolehkan ojek online untuk kembali membawa penumpang.

Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, pihak Dishub telah mengajukan surat ke operator ojek online terkait izin operasional di Bekasi.

Sebab, hingga kini ojek online belum terima penumpang di Kota Bekasi.

"Kami telah melayangkan surat. Kemarin disepakati dengan pihak ojek online bahwa kami akan segera membuat surat ke operator, untuk segera diaktifkan," ucap Enung saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Cerita Penumpang Ojol Bawa Helm Sendiri Saat PSBB Transisi

Enung mengatakan, pengajuan kembali diperbolehkan ojek online di Bekasi dengan alasan angka penularan saat ini masih rendah, yakni 0,91. Artinya kemungkinan penularannya hanya dari satu penderita Covid-19 ke satu orang lainnya.

Ia mengatakan, pihak Pemkot Bekasi masih menunggu surat balasan dari operator terkait diperbolehkannya ojek online beroperasi kembali dengan membawa penumpang.

Jika surat pengajuan tersebut telah diterima dan disetujui operator, maka ojek online akan kembali beroperasi di Bekasi.

Baca juga: Ojol Boleh Beroperasi Mulai 8 Juni, Pengemudi Wajib Pakai Atribut dan Masker

"Kalau kata orang ojek online, kalau surat telah sampai di operator, jika disetujui akan diaktifkan kembali di Bekasi," kata dia.

Enung mengatakan, jika ojek online kembali beroperasi maka harus menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, menggunakan masker, pengemudi ojek online harus memastikan dirinya steril dengan rutin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

"Bawa helm sendiri-sendiri juga penting untuk safety. Penumpang pun harus bawa hand sanitizer," tutur dia.

Adapun Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jawa Barat melarang angkutan roda dua berbasis aplikasi daring (ojek online) mengangkut penumpang di wilayah Bodebek (Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi).

"Pertimbangannya dari kota/kabupaten. Mereka (kepala daerah Bodebek) banyak mengatakan ingin tetap membatasi penumpang ojol," ujar Kepala Dishub Jawa Barat Hery Antasari saat dihubungi, Kamis (11/6/2020) pagi.

"Kami buat surat itu tujuannya untuk memfasilitasi, daripada sekarang Depok ngeluarin, Bekasi ngeluarin, Bogor ngeluarin (edaran yang sama). Jadi ini sekaligus untuk Bodebek," lanjutnya.

Untuk mencegah ojek online mengangkut penumpang di Bogor, Depok, dan Bekasi, Dishub Jawa Barat melayangkan surat resmi kepada dua aplikator ojek online, yaitu Gojek dan Grab.

Dalam surat bertanggal Minggu (7/6/2020) yang diteken oleh Hery, larangan ojek online membawa penumpang pada PSBB proporsional disebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020 Pasal 16 ayat (7) dan (8).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com