JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bakal memanggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anzani mengatakan, pemanggilan ini untuk membahas mengenai sistem zonasi PPDB yang salah satu syaratnya memprioritaskan calon siswa berusia tua.
"DPRD akan mengundang dari Komisi E untuk bertemu dari setiap wilayah orang tua bersama Dinas Pendidikan bersama Pak Ketua dewan kami pak ketua DPRD kami akan carikan solusinya. Karena tangggal 25 itu sudah terakhir zonasi," ucap Zita saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Orangtua Demo di Balai Kota Kritik PPDB Jakarta, DPRD DKI Segera Panggil Disdik
Zita menyebutkan, jalur zonasi dengan kriteria siswa berusia tua seolah tak adil bagi siswa dengan nilai bagus namun berusia muda.
"Kita enggak mau sampai anak-anak Jakarta yang sudah capek-capek belajar itu tertolak karena usia," kata dia.
Ia berjanji DPRD akan memberikan solusi bagi permasalahan ini. Pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mempertimbangkan kembali jalur zonasi dengan kriteria usia.
"Tentu pressure-nya akan lebih berat karena kita di DPRD punya pressure politik, karena kita wakil rakyat, kita memiliki konstituen di bawah jadi besok kita akan panggil dinas-dinas dan hasilnya akan langsung kita sampaikan ke pak gubernur. Supaya langsung ada solusi konkret," ujar Zita.
Baca juga: Calon Murid SMA yang Tak Diterima pada Tahap I PPDB Jabar Bisa Daftar ke Jalur Zonasi
DPRD sendiri didatangi oleh sejumlah orangtua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK).
Para orangtua berdemo di depan Balai Kota pada Selasa (23/6/2020) kemarin memprotes sistem zonasi dengan kriteria usia.
Tak kunjung ditemui Anies, orangtua kemudian menemui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, dan Anggota Komisi E Basri Baco.
Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.