DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap HT, warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas dugaan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus ini masuk ke dalam wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kapolres Azis Andriansyah menyampaikan, seperti kasus pemerkosaan lainnya, pencabulan oleh HT terhadap putri sulungnya itu dilakukan dengan paksaan.
"Ini pengakuan dari pelaku. Ia frustrasi ditinggal cerai oleh istrinya, sudah bertahun-tahun," kata Azis kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Terungkapnya Kasus Pencabulan Bermodus Ritual Mandi Kembang di Depok dan Pembelaan Pelaku
"Kemudian karena dia sehari-hari hidup dengan putri pertamanya berusia 14 tahun, di situ dia sering melakukan persetubuhan dengan anaknya dan dilakukan secara paksa," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Azis berujar bahwa HT mengaku kepada polisi telah memerkosa anaknya sekitar 5 kali.
Peristiwa pertama sudah cukup lama, yakni pada 2018 lalu, dengan perkosaan terakhir terjadi pada suatu siang, 5 Februari 2020 lalu di rumah kontrakannya.
Setelah 5 kali diperkosa dan kerap diancam, korban memberanikan diri melapor pada pamannya, yang kemudian meneruskan laporan itu ke kepolisian.
"Awalnya dengan ancaman kata-kata, ancaman kekerasan," kata Azis.
Baca juga: Munculnya Kasus Pencabulan Anak Jadi Momentum Berbenah Diri bagi Gereja Herkulanus Depok
Saat ini, HT ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok. Azis mengatakan, HT terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman karena anak tersebut di bawah naungannya.
"Jadi kalau ada tanggung jawab naungan dari seseorang, tetapi seseorang itu ternyata justru sebagai ancaman bagi anak, maka hukumannya ditambah sepertiga lagi," jelas Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.