Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadis Pendidikan DKI Jakarta Akan Dilaporkan ke Ombudsman

Kompas.com - 26/06/2020, 20:25 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik David Tobing akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke lembaga pengawasan publik Ombudsman terkait syarat penerimaan siswa yang mengutamakan usia tertua.

David dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2020), mengatakan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah menjadi faktor penentu pertama dan utama dalam proses penerimaan melalui zonasi.

"Sangat jelas disebutkan seleksi melalui jalur zonasi berdasarkan jarak, kalaupun ada calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka barulah dilihat dari sisi usia," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia tersebut.

Baca juga: Orangtua Siswa Teriak Bohong Saat Kadisdik DKI Jelaskan PPDB Jalur Zonasi

Namun, kata dia, Dinas Pendidikan DKI menjadikan usia menjadi faktor utama dalam penentuan peserta didik yang diterima, apabila peserta yang mendaftar melebihi kuota.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI dinilai bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud no 44 tahun 2019.

Dalam Pasal 25 mengatur penerimaan melalui zonasi, disebutkan ayat (1) seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Pada ayat (2) disebutkan, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sementara dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI No. 501/2020 disebutkan dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

"Harusnya peserta yang mendaftar baik masih dalam kuota maupun melebihi kuota tetap mengacu ke Permendikbud yaitu ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah" ujar David.

David juga menambahkan bahwa jangan menganggap calon peserta didik yang mendaftar melalui zonasi berarti jarak tempat tinggal dan sekolahnya sama semua, pastilah ada yang lebih dekat dari sekolah, dan inilah yang menjadi prioritas.

Baca juga: KPAI Terima Puluhan Aduan Terkait Seleksi PPDB Jakarta Berdasarkan Usia

Menurut David banyak orangtua calon peserta didik yang kecewa dan frustasi. Salah satunya laporan dari sepasang suami istri yang sehari hari menjadi pedagang bakso, yang anaknya tidak diterima pada sekolah yang didaftarkan dengan alasan usia yang lebih muda.

David mengingatkan tujuan zonasi adalah untuk memberikan pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa dan mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.

Mengenai alasan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang mengatakan sistem jarak sekolah dan rumah menimbulkan banyak masalah, David menyatakan itu sangat tidak berdasar.

"Pasal 25 Permendikbud No 44 tahun 2019 itu harus ditaati dan dicarikan solusi walaupun ada kendala dalam penerapannya, bukan diakali dengan membuat persyaratan usia menjadi yang paling utama" ujar David.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum memberikan keterangan terkait hal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com