Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Polres Tangsel, Massa PDI-P: Pembakar Bendera Menginjak Harga Diri Partai

Kompas.com - 29/06/2020, 16:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah simpatisan dan kader PDI Perjuangan mendatangi Polres Tangerang Selatan, Senin (29/6/2020) siang.

Mereka menggelar unjuk rasa terkait pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih saat demontrasi terjadi di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020) lalu.

"Pertama PDI Perjuangan kadernya marah benderanya dibakar," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan, Wanto Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Baca juga: DPD PDI-P DKI Laporkan Aksi Pembakaran Bendera ke Polda Metro

Wanto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut menuntut pihak kepolisian segera menangkap pembakar bendera PDI Perjuangan.

Sebab, kata Wanto, pembakaran bendera itu dinilai menginjak-injak harga diri partai.

"Kita minta kepada polisi untuk menangkap pelaku pembakar bendera. Pembakar bendera partai menginjak harga diri partai. Oleh karena itu siapapun yang membakar bendera partai untuk segera ditangkap. Jika tidak, kita akan kejar sampai ke lobang semut," kata Wanto.

Wanto menjelaskan, aksi unjuk rasa di Polres Tangserang Selatan sebagai bentuk dukungan kader terhadap DPP PDI Perjuangan yang tengah menempuh proses hukum.

"Kita memberikan support karena perintah ibu Megawati agar seluruh kader partai menempuh jalur hukum. Jadi support moril kepada seluruh lembaga kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Massa PDI-P Datangi Polres Jaktim Desak Tangkap Pembakar Bendera Partainya

Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut telah mendapatkan izin dengan sebelumnya melakukan rapid test.

"Perizinan tadi dari Polres sudah melakukan pendekatan penyampaian kepada mereka, upaya-upaya yang mereka lakukan sebelum aksi sudah melakukan rapid tes. Dalam pelaksanaan aksi kami juga imbau untuk tetap menggunakan protap kesehatan," ucapnya.

Sejumlah pengurus PDI-P di berbagai daerah juga bereaksi atas pembakaran bendera partai.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020), sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pengrusakan terhadap barang dan atau Penghasutan untuk Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan Partai Politik.

Baca juga: Pembakaran Bendera PDI-P, Polisi Periksa Lebih dari Lima Orang Saksi

Kasus pembakaran bendera itu menjadi perhatian serius Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Kamis kemarin, Megawati mengeluarkan surat perintah harian kepada semua kader PDI-P di seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, ia meminta aksi pembakaran bendera itu diproses secara hukum. Setiap kader PDI-P yang mengetahuinya harus mengawal proses hukum tersebut.

Megawati juga menegaskan, partainya tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa Indonesia.

Sementara itu, Polisi berjanji akan bekerja secara profesional untuk mendalami peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan.

“Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com