JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020), melaporkan ke Polda Metro Jaya aksi pembakaran bendera partai itu oleh sejumlah orang pada Rabu lalu.
Aksi pembakaran bendera PDI-P itu terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu lalu.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya itu, pihak pelapor adalah pengacara PDI-P, Ronny Berty Talapessy, sementara pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI-Perjuangan," kata Ronny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Bendera PDI-P Dibakar, Kader di Surabaya Diminta Menahan Diri
Menurut Ronny, pembakaran bendera partai itu berkaitan dengan tindak pidana kekerasan dan atau penghasutan untuk menyatakan permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap golongan partai politik.
Dalam laporannya, Ronny melampirkan barang bukti, di antaranya print-out pemberitaan dan video pembakaran di media sosial.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta, Wiliam Yani mengatakan, pihaknya melaporkan peristiwa pembakaran bendera itu berdasarkan perintah pimpinan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian, selain pembakar itu tolong dicek, juga ada enggak dalangnya, ada enggak orang di belakangnya yang membuat suasana ini jadi panas," ujar Wiliam.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pengrusakan terhadap barang dan atau Penghasutan untuk Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan Partai Politik.
Baca juga: Soal Peristiwa Pembakaran Bendera PDI-P, Polri Janji Profesional
Peristiwa pembakaran bendera itu menjadi perhatian serius Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Kamis kemarin, Megawati mengeluarkan surat perintah harian kepada semua kader PDI-P di seluruh Indonesia. Melalui surat tersebut, ia meminta aksi pembakaran bendera itu diproses secara hukum.
Setiap kader PDI-P yang mengetahuinya harus mengawal proses hukum tersebut. Megawati juga menegaskan, partainya tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.