JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengembalikan jam operasional seluruh pasar seperti sedia kala mulai hari ini (2/7/2020).
Dalam konferensi pers di Balai Kota, kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pengembalian jam operasional artinya jam operasional pasar diperpanjang dan menghapuskan sistem ganjil genap.
Manajer Promosi Pasar Tanah Abang Blok A, Hery Supriatna mengatakan, sistem ganjil genap di Pasar Tanah Abang telah dihapus sesuai intruksi Gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu, Pasar Tanah Abang kembali beroperasi hingga pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kepala Pasar Cibubur Akui Sulit Ubah Kebiasaan Pedagang agar Tak Pakai Plastik
"Mulai hari ini sudah tidak berlaku ganjil genap. Mulai kemarin sudah normal (jam operasional pasar) sampai dengan jam 16.00 WIB," kata Hery saat dihubungi Kompas.com.
Sementara itu, pantauan Kompas.com di Pasar Tanah Abang Blok A, hari ini, aktivitas jual beli telah berjalan seperti hari-hari biasa dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Petugas mengecek suhu tubuh setiap pengunjung sebelum masuk ke dalam pasar. Tak hanya itu, para pengunjung diwajibkan mengenakan masker selama berada di dalam pasar.
Tampak kerumunan pembeli pada sejumlah kios pedagang. Meskipun demikian, petugas terus mengawasi pembeli dan mengingatkan pentingnya saling menjaga jarak.
Baca juga: Anies Akui Operasional Pasar secara Ganjil Genap Gagal Selama PSBB Transisi
Adapun, penghapusan sistem ganjil genap di pasar disambut positif oleh para pedagang. Salah satu pedagang bernama Imam Syahroni mengaku antusias bisa berjualan kembali di Pasar Tanah Abang Blok A.
Kini, menurut Imam, dia berani membuka kiosnya setiap hari tanpa khawatir adanya penindakan dari petugas Satpol PP.
Pasalnya, lanjut Imam, petugas Satpol PP sering merazia pedagang pasar yang bandel dan tetap membuka kios tanpa mengikuti aturan sistem ganjil genap.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan