BEKASI, KOMPAS.com - Polisi kembali menggelar rekonstruksi penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei pada Senin (6/7/2020) ini.
Usai reka adegan di dua lokasi Kelapa Gading dan Arcici Sport Center, Cempaka Reka adegan kemudian diselenggarakan di kediaman John Kei Kompolek Tytyan Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kelurahan Kali Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Di kediamannya, John Kei akhirnya dimunculkan setelah di dua lokasi rekonstruksi tidak terlihat ikut serta memerankan adegan dirinya. Di dua tempat sebelumnya, John Kei diganti oleh salah satu anggota kepolisian untuk peran pengganti.
John Kei melakukan reka adegan terpisah dengan anak buahnya. Setelah terlebih dahulu anak buahnya memerankan adegan rekonstruksi, John Kei kemudian keluar.
Baca juga: Tonton Rekonstruksi Kasus Penyerangan Nus Kei, Tetangga Semangati John Kei
Dia tampak hadir menggunakan seragam tahanan bewarna oranya dan mengenakan kaca mata, celana biru, dan menggunakan masker. John Kei tampak dijaga ketat oleh pihak kepolisian bersenjata.
Adegan di kediaman John Kei tampak menunjukkan rencana dia dan anak buahnya sehari sebelum penyerangan, Sabtu (20/7/2020) malam.
John Kei pada pukul 18.14 WIB memimpin rapat di samping rumahnya, tepatnya di portal pembatas rumahnya.
“Tersangka John Kei datang menghampiri tersangka Daniel Farfar dan kawan-kawan dan mengatkan, 'Besok berangkat, tabrak dan hajar rumah Nus Kei. Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja'," ujar salah satu penyidik di lokasi, Senin (6/7/2020).
Selain itu, John Kei juga tampak memeragakan saat dia memberikan uang kepada anak buahnya sebanyak Rp10 juta.
Baca juga: John Kei Beri Uang Rp 10 Juta ke Anak Buahnya Sebelum Menyerang Nus Kei
Uang itu diberikan John Kei secara khusus kepada Daniel, anak buahnya di depan rumah John Kei untuk biaya transportasi.
Usai adegan tersebut John Kei pun dibawa kembali ke dalam mobil tahanan.
Lalu hadir Daniel kembali ke portal tempat rapat diadakan. Daniel kemudian kumpul dengan anak buah John Kei lainnya untuk memberi tahu pada Minggu (21/7/2020)
Mereka akan berkumpul kembali di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 08.00 WIB.
John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Baca juga: Rencanakan Serang Nus Kei, Anak Buah John Kei: Jika Ada yang Mengadang, Hantam!
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.