BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengizinkan ojek online atau ojol mengangkut penumpang lagi mulai Kamis (9/7/2020).
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ojol terkait hal itu. Persyaratan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 551/Kep.365-Dishub/VI/2020.
“Jadi tentunya kami minta apa yang diarahkan untuk diberlakukan di lapangan dipenuhi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen di media sosial Instagram-nya, Selasa (7/7/2020).
Pengemudi ojol wajib menggunakan masker dan hand sanitizer saat beroperasi. Pengemudi juga harus menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.
“Harus rutin lakukan penyemprotan disinfektan setiap selesai angkut penumpang,” kata Rahmat.
Baca juga: Siasat Penumpang Ojol di Zona Merah, Jalan ke Zona Hijau hingga Pakai Fitur Antar Barang
Warga yang hendak naik ojol disarankan untuk membawa helm sendiri.
Ojol mesti menggunakan atribut jaket dan helm yang sesuai dengan identitas perusahaan aplikasi.
“Jumlah maksimal yang diangkut dua orang,” kata dia.
Perusahaan aplikasi ojol juga wajib menerapkan pembatasan lokasi. Ojol tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal atau zona merah Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.