Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/07/2020, 19:52 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi resmi mengizinkan ojek online mengangkut penumpang mulai Kamis (9/7/2020) hari ini.

Berbeda dengan wilayah lainnya, ojek online di Kota Bekasi dapat melintas bebas antar jemput di zona merah.

District Head Go-Jek Bekasi Ronald Junaidi mengatakan bahwa mitra pengemudi mereka dapat melakukan antar jemput penumpang sekalipun ada di wilayah zona merah Kota Bekasi.

Baca juga: Tidak Boleh Antar Jemput Penumpang di Zona Merah, Ojol Bekasi Malah Diberi Kelonggaran

“Kalau bicara zona merah, informasi kita dapat tidak ada batasan untuk zona merah,” ucap Junaidi saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).

Meski demikian, pihak Go-Jek telah mengantipasi penyebaran Covid-19 dengan berbagai protokol kesehatan yang telah disusun.

Misalnya, pengemudi wajib menggunakan perlengakapan dari Go-Jek, menggunakan masker, dan hand sanitizer.

Baca juga: Diizinkan Angkut Penumpang, Pengemudi Ojol Bekasi Wajib Periksa Kesehatan Berkala di Pos Aman

Kemudian penyemprotan kendaraan pengemudi dengan disinfektan dan pemeriksaan kesehatan pengemudi secara berkala di pos keamanan.

“Kita kondisinya melawan Covid-19, kita menjaga. Makanya dari Go-Jek apa yang diminta Dishub tentang protokol kami taati,” kata dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh pihak Grab.

Para mitra pengemudi Grab dibekali alat pelindungi GrabBike Protect. Alat ini merupakan partisi plastik yang dirancang untuk meminimalkan terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi. DOK. GRAB Para mitra pengemudi Grab dibekali alat pelindungi GrabBike Protect. Alat ini merupakan partisi plastik yang dirancang untuk meminimalkan terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi.

Menurut pihak Grab, Kota Bekasi tidak ada larangan antar jemput di zona merah.

Kompas.com lantas mencoba menggunakan aplikasi Grab maupun Go-Jek ke titik zona merah di Bekasi. Hasilnya, Kompas.com bisa mengakses Go-Jek maupun Grab ke kawasan zona merah.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bahwa ojol tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal atau zona merah.

Zona merah adalah wilayah yang terdapat kasus Covid-19. Jumlah zona merah bersifat dinamis, mengikuti perkembangan kasus Covid-19.

Namun, Rahmat tak mempermasalahkan apabila ojol akhirnya masuk, menjemput, atau mengantar warga yang ada di zona merah.

Baca juga: Diizinkan Angkut Penumpang, Grab di Bekasi Pasang Partisi Plastik di Setiap Armada

Sebab, kata Rahmat, angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah di bawah satu. Sehingga kemungkinan penularan antar satu orang ke orang lain hanya kecil.

“Ini bukan masalah boleh atau tidak (diperbolehkan ojol mengantar ke zona merah). Ini udah disebutkan indikatornya kalau di masuk ke sana tidak ada pengaruh apa-apa,” ucap Rahmat di Bekasi, Rabu (8/7/2020).

Menurut dia, penularan Covid-19 di Bekasi saat ini bersifat transmisi lokal, atau paparan virus terjadi dari lingkungan masyarakat itu sendiri.

Sehingga, jika orang lain datang dengan mengenakan masker ke lingkungan berstatus zona merah, maka kemungkinan tertularnya kecil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com