JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Perancis, FAC alias Frans (65), hanya bisa menundukkan kepala saat berada di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Frans belum lama ditangkap karena telah melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di beberapa hotel di Jakarta.
Setidaknya ada 305 anak yang telah menjadi korban. Sebanyak 17 anak telah diidentifikasi, di antaranya berusia 10 tahun, 13 tahun, hingga 17 tahun.
Dalam melakukan aksinya, Frans kerap mengaku sebagai fotografer yang menjanjikan korban menjadi model hingga terjadi aksi seksual.
Kronologi
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Polisi Tangkap WNA Prancis yang Lakukan Pelecehan Seksual kepada 305 Anak di Bawah Umur
Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Frans di Hotel PP kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," kata Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Polisi memeriksa laptop yang disita saat penangkapan Frans.
Setelah laptop diperiksa, ada 305 rekaman video seksual Frans kepada para korban yang berbeda.
"305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucapnya.
Modus jadi model
Nana mengatakan, hasil penyelidikan, korban pelaku mayoritas anak jalanan di kawasan Jakarta.
"Dari sejumlah korban mayoritas anak jalanan. Korban yang berhasil diidentifikasi ada 17 yang memang rata-rata berusia 10 tahun, ada 13 tahun, dan ada yang 17 tahun," kata Nana.
Baca juga: Lakukan Kekerasan Seksual ke 305 Anak, WNA Prancis Iming-imingi Korban Jadi Model
Frans biasanya mendekati kerumunan anak-anak saat berkeliling di jalan kawasan Jakarta.
Saat itulah, Frans beraksi dengan mengaku berprofesi sebagai fotografer yang sedang mencari model untuk menjadi obyek foto.
"Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau, dia bawa ke hotel. Itu modus yang modus pertama," katanya.
Setelah termakan janji, korban dibawa oleh Frans ke hotel yang sudah dipesan sebelumnya.
Frans juga mengubah penampilan dan merias wajah korban seolah-olah adanya pemotretan sungguhan.
"Mereka (korban) didandani sehingga terlihat menarik kemudian difoto kemudian disetubuhi," ucap Nana.
Rekam adegan
Nana mengatakan, Frans mempersiapkan dengan matang aksinya sebelum melakukan eksploitasi seksual terhadap para korban.
Baca juga: Korban Eksploitasi Seksual WNA Prancis di Jakarta Mayoritas Anak Jalanan
Selain mendesain kamar hotel layaknya studio foto, Frans juga masang kamera tersembunyi untuk merekam aksi cabul.
"Dia mengubah kamar hotel seperti studio foto. Dia menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya," ujar Nana.
Saat ini, polisi masih mendalami apakah rekaman video tersebut kemudian dijual pelaku.
"Apakah diperjualbelikan, ini masih kita kembangkan, video yang dia (pelaku) buat," kata Nana.
Polisi juga masih menyelidiki sejak kapan Frans melakukan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
"Dari 305 video itu tidak mungkin dia buat dalam satu hari. Saya yakin bertahun-tahun. Video ini kan tidak diketahui tanggalnya. Dan pelaku di Indonesia sudah cukup lama dari tahun 2015. Jika ada yang menjadi korban lain, saya minta laporkan kepada kami," ucap Nana.
Beri uang
Dalam penyelidikan, Frans kerap memberi imbalan uang kepada korbannya mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Baca juga: Predator Seks asal Prancis Ini Pasang Kamera Tersembunyi untuk Rekam Pencabulan 305 Anak
Setelahnya, Frans meminta kepada korban untuk mengajak teman-temannya. Menurut Nana, Frans juga kerap menyakiti para korban kalau menolak berhubungan badan.
"Jika tidak mau disetubuhi, para korban ditempeleng hingga ditendang oleh pelaku," katanya.
Tinggal sejak 2015
Kepolisian melalui Dirjen Imigrasi telah memeriksa dokumen izin tinggal Frans. Berdasarkan data, pelaku diketahui datang ke Indonesia sejak 2015.
"Biasa di luar negeri dia (pelaku) tak ada kerjaan, data dari imigrasi dia sudah berulang kali masuk Indonesia sejak Februari 2015," kata Nana.
Di Indonesia, pelaku diketahui menggunakan visa turis. Dia kerap berpindah-pindah hotel di kawasan Jakarta selama tiga bulan terakhir.
"Dia sebagai turis dan selama tiga bulan terakhir April sampai Juni 2020. Sejak pandemi Covid-19, dia di Indonesia pindah dari hotel ke hotel. Untuk visanya juga sudah habis dan (tidak diperpanjang), alasannya Covid 19," ucap Nana.
Hotel tersebut selalu dimanfaatkan Frans dalam melakukan perilaku seksual kepada anak-anak sebelum ditangkap.
Dari penangkapan Frans, polisi mengamankan barang bukti 21 pakaian yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.
Frans dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dia diancam hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.