Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kota Tangerang Beraksi dengan Modus Tanya Alamat

Kompas.com - 10/07/2020, 18:50 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin mengatakan, kedua pelaku pencurian rumah kosong di Panunggangan Barat, Pinang Kota Tangerang menggunakan modus mengetok pintu dan menanyakan alamat untuk memastikan target rumah kosong.

"Mereka mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal bekerja kemudian mengetuk pintu," ujar Burhanuddin dalam keterangan diterima Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Setelah mengetuk pintu, apabila ada jawaban dari pemilik rumah, pelaku akan pura-pura bertanya tentang alamat.

"Namun jika dilihat situasi kosong, pelaku langsung melakukan aksinya," kata Burhanuddin.

Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Kota Tangerang

Burhanuddin menjelaskan kronologi kejadian pada 12 Juni lalu, kedua tersangka HS (39) dan RS (31) beraksi di Panunggangan Barat, Pinang Kota Tangerang.

Kedua tersangka mengetuk rumah Putri Puspita Sari dan tidak ada jawaban. Kebetulan rumah tersebut sedang ditinggal pekerja oleh pemiliknya.

"Dilihat situasi kosong, para pelaku membongkar pintu dan jendela dengan alat obeng, pisau sangkur kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban," tutur dia.

Putri sang pemilik rumah terkejut ketika sampai di rumah pukul 17.30 WIB dan melihat pintu rumah sudah terbuka sedikit dan isi rumah acak-acakan.

"Total kerugian seluruhanya sekitar Rp 40 juta, kemudian korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," tutur Burhanuddin.

Baca juga: Editor Metro TV yang Tewas di Tol Pesanggrahan Hilang sejak Tiga Hari Lalu

Berawal dari laporan korban, Polres Metro Tangerang kota berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dengan inisial HS (39) dan RS (31).

"Kemudian pada Kamis 2 Juli sekira jam 03.00 WIB polisi berhasil menangkap HS dan RS di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan ketika dilakukan penangkapan kedua tersangka mencoba untuk kabur sehingga kedua tersangka dihadiahi timah panas ke dua kaki kiri tersangka.

Kedua tersangka, kata Burhanuddin ditangkap bersama barang bukti hasil curian berupa tas pinggang berisi 2 obeng dan pisau sangkur untuk dijadikan alat membuka pintu dan jendela rumah kosong.

Baca juga: Metro TV Minta Polisi Usut Sebab Tewasnya Editor Metro TV, Yodi Prabowo

Selain itu, barang curian berupa dus Nintendo Switch, dus Hp Mirik Infinix Hot 2, dus Tab Samsung A, dus Playstation Vita dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio plat B 6974 NZL.

"Menurut pengakuan, tersangka sudah beroperasi lebih dari sekali di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang," kata Burhanuddin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com