Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Dishub Depok Hentikan Ambulans Bawa Pasien, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 13/07/2020, 16:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah insiden pencegatan ambulans yang membawa pasien di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, oleh pegawai Dinas Perhubungan Kota Depok berinisial HG viral di media sosial pada Sabtu (11/7/2020) lalu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani menyatakan bahwa insiden itu telah diselesaikan "dengan cara kekeluargaan" oleh HG dan sopir ambulans. Polisi , hanya memfasilitasi kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah itu.

Pihak korban, yaitu sopir ambulans dan tenaga medis, SN dan IP, membantah klaim polisi tersebut. Menurut mereka, langkah untuk melanjutkan perkara itu secara hukum, masih menunggu keputusan pihak keluarga.

Baca juga: Polisi Proses Hukum Kasus Pemotor Hadang Ambulans di Depok jika Ada Laporan

IP, tenaga medis yang mendampingi pasien saat insiden itu, menyebutkan bahwa saat itu ambulans melaju dengan kecepatan normal serta menghidupkan lampu rotator dan membunyikan sirine.

Sementara itu, HG mengaku tak melihat ambulans tersebut menghidupkan lampu utama, yang menurut dia, merupakan prosedur bagi ambulans meminta prioritas di jalan raya.

Lantas, bagaimana sebetulnya ketentuan mengenai insiden semacam ini dalam perundang-undangan?

Prioritas bagi ambulans yang membawa pasien di jalan raya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tepatnya Pasal 134 huruf b.

Dalam aturan itu, ada 7 jenis pengguna jalan yang diurutkan skala prioritasnya di jalan raya untuk memperoleh hak utama, yaitu

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republika Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tujuh kendaraan yang tengah mendapatkan hak utama itu juga dibebaskan dari rambu lalu lintas di jalan raya. Kendaraan-kendaraaan itu juga berhak dikawal petugas Polri serta menghidupkan lampu dan bunyi sirine (Pasal 135).

Baca juga: Bantah Klaim Polisi, Sopir Ambulans Mengaku Belum Damai dengan Pegawai Dishub yang Mengadangnya

Lalu, apakah ada ketentuan sanksi bagi orang yang mengganggu kendaraan-kendaraan prioritas tadi, dalam hal ini bagi HG yang mencegat perjalanan ambulans yang sedang membawa pasien?

Ada. Ketentuan sanksi itu termuat dalam Pasal 287 ayat (4) undang-undang yang sama.

Dalam pasal itu, pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman pidana. Ancaman tersebut berupa kurungan maksimum satu bulan atau denda maksimum Rp 250.000.

Kompol Wadi Sabani tak memberikan jawaban pasti apakah pihaknya akan menindak HG sebagai pengendara yang mengganggu perjalanan kendaraan prioritas sebagaimana termaktub pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 itu.

"Intinya begini, kalau di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan, salah satunya ambulans di pasal 134. HG ini kan bukan sengaja ingin memberhentikan ambulans dalam rangka mencegah atau menghambat lajunya ambulans tetapi karena maksud yang bersangkutan karena ingin meng-clear-kan serempetan tadi," kata Wadi kepada wartawan, Senin sore.

"Misalnya kita tahu ambulans ada pasien lalu kita hentikan kan itu dalam rangka apa? Menghentikan dalam rangka apa? Menurut pengakuannya (HG) kan memang sedang kalut pikirannya sedang marah emosi. Kalau sedang emosi kan ya apa pun kadang-kadang out of control," ujar dia.

HG sebelumnya mengatakan, dia hampir diserempet mobil ambulans itu. Karena itulah dia mengengejar, lalu menghentikan ambulans tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com