BEKASI, KOMPAS.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia untuk menegur Pemerintah Kota Bekasi lantaran mengizinkan sekolah lakukan kegiatan tatap muka pada hari pertama ajaran baru 2020/2021, Senin (13/7/2020) kemarin.
FSGI menilai Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah melanggar aturan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Pasalnya dalam SKB empat menteri berisi pembelajaran tatap muka dipriortiaskan hanya pada wilayah yang zona hijau dan dimulai dari SLTA sederajat SMP sederajat dan menyusul kemudian SD dan PAUD.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Izinkan Sekolah Gelar KBM Tatap Muka Tanpa Persetujuan Nadiem dan Emil
“FSGI memandang perlu adanya tim dari pusat, Kemdikbud dan Kemenag untuk mengawasi dan menegur dinas-dinas pendidikan daerah termasuk sekolah yang belum mematuhi SKB 4 Menteri,” ujar Wasekjen FSGI Satriwan Salim melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).
Satriawan mengatakan, pihak FSGI mendapat laporan ada dua SD dan dua SMP di Bekasi yang sudah melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail sekolah mana saja yang telah menggelar KBM tatap muka.
Menurut dia, kebijakan Pemkot Bekasi tak sejalan dengan Pemerintah Pusat. Pasalnya Bekasi masih dalam zona kuning.
“Kota Bekasi di awal tahun ajaran baru 13 Juli 2020 kemarin ada 2 SD dan 2 SMP yang tetap masuk, padahal zonanya bukan zona hijau,” kata dia.
Baca juga: Alasan Wali Kota Izinkan Sekolah di Bekasi Lakukan Kegiatan Belajar Tatap Muka
Oleh karena itu ia berharap Pemerintah Pusat memperhatikan daerah-daerah yang nakal mengambil keputusan untuk mengizinkan sekolah kembali tatap muka.
Ia juga minta Pemkot untuk memikirkan matang-matang sebelum mengizinkan sekolah lakukan tatap muka.
“Kami berharap dinas pendidikan daerah harus patuh terhadap SKB 4 Menteri. Tidak boleh coba-coba terhadap kebijakan ini, sebab nyawa ribuan siswa dan guru menjadi taruhannya,” tutur dia.
Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka mulai Senin (13/7/2020).
Baca juga: Kegiatan Tatap Muka Hanya Hari Pertama, Besok Siswa SMAN 2 Bekasi Kembali Belajar Daring
Meski telah diperbolehkan menggelar KBM secara tatap muka, tidak semua sekolah menjalani hal tersebut.
Pemkot Bekasi hanya mengizinkan sekolah mengajar tatap muka bagi yang menjadi role model atau percontohan kesiapan sekolah dalam protokol pencegahan Covid-19.
Ada empat sekolah yang menjadi role model protokol pencegahan Covid-19, yaitu Sekolah Victory Plus, Al-Azhar, SD Jakasampurna 6 dan SMPN 02 Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.