JAKARTA, KOMPAS.com - Toko perlengkapan sekolah yang jadi target pemerasan polisi dan wartawan gadungan di Kalideres, Jakarta Barat, terancam dicoret dari daftar tempat yang bisa melayani transaksi pembelian perlengkapam sekolah dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta, Asriyanto mengatakan, toko tersebut akan dicabut dari daftar karena memfasilitasi warga menggadaikan KJP.
“Iya (tidak boleh lagi menerima KJP), kan mereka kerja sama itu. Dia (toko) akan masuk ke daftar yang kita sanksi juga,” kata Asriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: KJP Digadai, Hak Ratusan Anak di Kalideres Bakal Dicabut
Asriyanto menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang KJP, ada pasal yang menegaskan bahwa KJP tak boleh digadaikan atau dijadikan jaminan.
Pelanggaran terhadap aturan itu sama beratnya jika peserta didik ikut tawuran atau tindak kriminal lainnya.
“Kalau peserta didik di Pasal 35, itu melanggar salah satu atau akumulatif dikenakan sanksi penarikan dana atau penghentian KJP,” kata Asriyanto.
Sanksi itu juga berlaku bagi toko yang menerima penggadaian KJP.
Ratusan warga Kalideres juga terancam dicabut dari daftar penerima KJP karena telah menggandaikan KJP yang mereka peroleh.
Kasus penggadaian itu terungkap setelah polisi menangkap tersangka yang memeras pemilik toko perlengkapan sekolah tersebut. Para tersangka mendatangi korban di tempat kejadian perkara (TKP) dengan tuduhan menyelewengkan KJP. Mereka mengaku sebagai polisi dan wartawan.
Baca juga: Tersangka Pemeras Bermodus Penyelewengan KJP Mengaku Polisi dan Wartawan
Saat ditangkap, polisi mengamankan 219 KJP milik warga yang diambil tersangka dari toko tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.