Salin Artikel

Toko yang Terima Penggadaian KJP di Kalideres Dicabut dari Daftar Kerja Sama

Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta, Asriyanto mengatakan, toko tersebut akan dicabut dari daftar karena memfasilitasi warga menggadaikan KJP.

“Iya (tidak boleh lagi menerima KJP), kan mereka kerja sama itu. Dia (toko) akan masuk ke daftar yang kita sanksi juga,” kata Asriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Asriyanto menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang KJP, ada pasal yang menegaskan bahwa KJP tak boleh digadaikan atau dijadikan jaminan.

Pelanggaran terhadap aturan itu sama beratnya jika peserta didik ikut tawuran atau tindak kriminal lainnya.

“Kalau peserta didik di Pasal 35, itu melanggar salah satu atau akumulatif dikenakan sanksi penarikan dana atau penghentian KJP,” kata Asriyanto.

Sanksi itu juga berlaku bagi toko yang menerima penggadaian KJP.

Ratusan warga Kalideres juga terancam dicabut dari daftar penerima KJP karena telah menggandaikan KJP yang mereka peroleh.

Kasus penggadaian itu terungkap setelah polisi menangkap tersangka yang memeras pemilik toko perlengkapan sekolah tersebut. Para tersangka mendatangi korban di tempat kejadian perkara (TKP) dengan tuduhan menyelewengkan KJP. Mereka mengaku sebagai polisi dan wartawan.

Saat ditangkap, polisi mengamankan 219 KJP milik warga yang diambil tersangka dari toko tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/15/13525631/toko-yang-terima-penggadaian-kjp-di-kalideres-dicabut-dari-daftar-kerja

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke