JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan anak di Kalideres, Jakarta Barat, terancam kehilangan haknya atas Kartu Jakarta Pintar (KJP) karena menggadaikan kartu tersebut.
Hal itu disampaikan Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Asriyanto merespons terungkapnya kasus pemerasan yang ditangani Polsek Kalideres.
“Itu ada laporan beberapa menggadaikan ke rentenir, sudah ditindak lanjut ke kepolisian, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian bersama dengan Sudin Pendidikan Jakarta Barat,” kata Asriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/7/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pemeras Bermodus Penyelewengan KJP
Asriyanto mengatakan, sistem pencairan KJP langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara.
Namun, ratusan warga Kalideres yang tak sabar menunggu pencairan dana lantas menggadaikan KJP ke penjual perlengkapan sekolah.
Belakangan, pedagang tersebut jadi korban pemerasan.
“Kalau di Pergub, ada salah satu pasal larangan untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP, itu sudah jelas,” ucap Asriyanto.
Jika melanggar pasal tersebut, maka hukuman yang diberlakukan adalah pencabutan KJP.
Saat ini, pihak UPT P4OP masih menunggu penyelidikan dari Polsek Kalideres terkait kasus tersebut.
Baca juga: Tersangka Pemeras Bermodus Penyelewengan KJP Mengaku Polisi dan Wartawan
Polsek Kalideres menangkap empat orang pemeras yang memakai modus pelanggaran terhadap penggunaan KJP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.