JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan anak di Kalideres, Jakarta Barat, terancam kehilangan haknya atas Kartu Jakarta Pintar (KJP) karena menggadaikan kartu tersebut.
Hal itu disampaikan Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Asriyanto merespons terungkapnya kasus pemerasan yang ditangani Polsek Kalideres.
“Itu ada laporan beberapa menggadaikan ke rentenir, sudah ditindak lanjut ke kepolisian, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian bersama dengan Sudin Pendidikan Jakarta Barat,” kata Asriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/7/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pemeras Bermodus Penyelewengan KJP
Asriyanto mengatakan, sistem pencairan KJP langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara.
Namun, ratusan warga Kalideres yang tak sabar menunggu pencairan dana lantas menggadaikan KJP ke penjual perlengkapan sekolah.
Belakangan, pedagang tersebut jadi korban pemerasan.
“Kalau di Pergub, ada salah satu pasal larangan untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP, itu sudah jelas,” ucap Asriyanto.
Jika melanggar pasal tersebut, maka hukuman yang diberlakukan adalah pencabutan KJP.
Saat ini, pihak UPT P4OP masih menunggu penyelidikan dari Polsek Kalideres terkait kasus tersebut.
Baca juga: Tersangka Pemeras Bermodus Penyelewengan KJP Mengaku Polisi dan Wartawan
Polsek Kalideres menangkap empat orang pemeras yang memakai modus pelanggaran terhadap penggunaan KJP.
Kapolsek Kalideres Kompol Slamet sebelumnya mengatakan, para tersangka memeras pemilik toko di kawasan Kalideres yang melayani pembelian menggunakan KJP.
“Dalam kasus ini para pelaku mendatangi korban di TKP dengan tuduhan adalah dugaan penyelewangan Kartu Jakarta Pintar,” kata Slamet di Polsek Kalideres, Selasa (14/7/2020).
Dalam prosesnya, para tersangka mengaku sebagai polisi dan wartawan. Para tersangka kemudian mengambil sebanyak 219 KJP yang digadai di toko tersebut.
Baca juga: Disdik Ingatkan Orangtua: Anak Tawuran, KJP Akan Dicabut
Tak hanya itu, para tersangka membawa korban kedalam mobil dan berkendara ke arah Grogol.
Di dalam mobil, para tersangka memeras korban. Mereka meminta “uang damai” dari korban agar tuduhan penyelewangan itu tidak berlanjut.
“Di dalam mobil minta uang damai sebesar Rp 50 juta. Namun demikian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan sesuai dimiliki korban Rp 4,5 juta,” ucap Slamet.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.